Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan produk ekonomi masyarakat kelas menengah kebawah. UMKM ini merupakan suatu usaha yang bersifat home industry dengan bercirikan modal yang tidak terlalu besar (kecil) dan tidak terlalu banyak menyerap tenaga kerja.
Selain itu, UMKM ini masih menggunakan cara produksi yang masih tradisional dengan hanya mengandalkan tenaga manusia dan mesin-mesin manual sebagai basis kegiatan produksinya.
Baca Juga : Ayo Berkolaborasi Ciptakan 100.000 Entrepreneurs Milenial Minang!
Berbicara UMKM, saya jadi teringat ketika menonton salah satu acara televisi kesukaan saya, yakni: Ragam Indonesia dan Eksis Abis di Trans 7. Acara ini menayangkan produk-produk hasil home industry yang kreatif bermodalkan bahan baku dari barang-barang yang ada di sekitar mereka yang di olah secara kreatif serta memiliki ciri khas tersendiri yang mewakili kebudayaan tradisional daerah setempat seperti : kerajinan topeng dari batok kelapa, lampu tidur dari sarang burung tampuo yang sudah tidak dihuni, miniatur kapal layar dari pelepah kelapa, dan kerajinan miniatur tabuik pariaman dari kertas koran bekas dan masih banyak yang lainnya.
Tentunya masih segar di ingatan publik, ketika debat calon presiden pada tahun 2014 yang lalu. Saya menggaris bawahi pernyataan Calon Presiden Jokowi ketika itu, yang intinya bahwa beliau sangat mendukung dan mendorong pertumbuhan UMKM sebagai penopang ekonomi nasional yang berlandaskan pada inovasi-inovasi produk kreatif sehingga mampu menyerap atau membuka lapangan kerja baru, minimal di lingkungan sekitar mereka.
Baca Juga : SKB 3 Menteri Terkait Pemakaian Seragam siswa Perlu Ditinjau Ulang
Namun, kenyataanya hingga hari ini tampaknya pemerintah Indonesia masih setengah-setengah milirik UMKM sebagai pondasi ekonomi nasional. Tentunya hal ini bisa saja kita lihat dari berbagai kebijakan yang telah di keluarkan presiden jokowi dibidang ekonomi. Sebelas paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada umumnya untuk menjamin kemudahan berbisnis bagi para pengusaha pemilik modal besar. Akan tetapi, sebelas paket kebijakan ekonomi ini direspon lambat oleh para pengusaha lantaran tersendat dalam implementasi di tingkat daerah.
Selain itu, saya cukup terkejut mendengar pernyataan menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri yang menyatakan bahwa tidak sanggup bila harus sendirian mencetak lapangan kerja hingga 2019. Hal ini disebabkan lantaran keterbatasan anggaran (Rp.3,8 triliun/tahun). Kemenaker juga menyatakan hanya akan bertindak sebagai koordinator dalam program pemerintah itu dengan mengoordinasikan semua pihak untuk mencetak lapangan kerja (Media Indonesia, Selasa, 19 April 2016)
Baca Juga : Jangan Ikuti! Iblis Penebar Hoaks Pertama
Tentunya pernyataan dari Menteri Tenaga Kerja tersebut merupakan antithesis dari janji Presiden Jokowi ketika kampanye dulu. Padahal, Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan kebudayaan (multikultural). Mengapa pemerintah tidak mencoba serius ber-inovasi dengan mengembangkan UMKM dan memulai membangun pertumbuhan ekonomi nasional dari kekayaan dan keberagaman daerah-daerah dalam membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja?.
Memberdayakan Masyarakat
Baca Juga : Surau Inyiak Djambek, Warisan Gerakan Pembaruan Pemikiran Islam
Merunut pada Pasal 28C UUD 1945, dimana masyarakat berhak mendapat manfaat pendidikan, IPTEK, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya serta berlandaskan pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang merupakan dasar politik ekonomi nasional. Perekonomian nasional itu di selenggarakan dengan prinsip kebersamaan, keadilan, berkelanjutan dan kemandirian serta berwawasan lingkungan dengan rasa persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
Amanat konstitusi dalam Pasal 28C dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 secara gamblang meng-isyaratkan bahwa pemerintah harus mampu memberdayakan masyarakat sebagai subjek dari pembangunan ekonomi nasional. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pelaku usaha UMKM ini sangat minim akan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam skema bisnis, pelaku UMKM ini sering diterkam oleh industri berskala besar lantaran minimnya pengetahuan tentang bisnis.
Ditambah lagi, keterbatasan skill dan kreativitas yang rendah dari masyarakat membuat UMKM dilirik sebagai mata pencarian alternatif di samping pekerjaan sebagai PNS yang masih menjadi primadona di kalangan masyarakat kita.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayaan aparatur negara (Kemenpan –RB) telah mengeluarkan moratorium terkait peneriman PNS pada tahun 2016 hanya pada bagian tertentu saja seperti guru dan tenaga kesehatan dalam jumlah yang kecil dan terbatas yang hanya pada intansi dan daerah tertentu saja. Hal ini jelas berpotensi menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Di tengah kondisi ekonomi yang kian pelik, tentunya kita tidak ingin menambah jumlah pengangguran dan meningkatkan angka kemiskinan. Untuk mencegah hal tersebut, kita perlu mendorong pertumbuhan UMKM dikalangan masyarakat. Pemerintah harus mampu membangkitkan gairah dan geliat berwirausaha didalam diri masyarakat. Caranya, tentu pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kewirausahaan dengan konsep ekonomi kreatif berbasis UMKM berdasarkan potensi yang terdapat pada suatu daerah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya.
Esensi dari sosialisasi, pendidikan,dan pelatihan UMKM ini tak perlu teori ekonomi yang ribet, yang paling penting mampu me-revolusi mental para pelaku usaha UMKM yang pada umumnya minim kompetensi, inovasi dan tidak berani mengambil resiko usaha. Output yang hendak dicapai adalah bagaimana mereka dapat memahami mekanisme pasar, cara pemasaran, pola prilaku konsumen dan faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan konsumen yang berubah-ubah tiap detiknya.
Promosi Lewat Aplikasi
Semua kegiatan di bidang ekonomi merupakan produk global. Isu yang dikaitkan kemudian adalah pasar bebas atau pasar global. Dalam mendatangkan permintaan dan penawaran dari pasar luar negri, tentunya para pelaku UMKM harus gencar mempromosikan dan mempublikasikan produk UMKM-nya agar dikenal masyarakat luas. Kendala yang selama ini dihadapi para pelaku UMKM dalam memperluas wilayah pemasaran produknya adalah masalah jarak yang jauh, cuaca, beban biaya operasional, minimnya akses penjualan dan rumitnya melayani pelanggan.
Namun, sekarang masalah tersebut sudah bisa diatasi seiring dengan kemajuan teknologi dengan memanfaatkan penggunaan website, blog, media sosial dan aplikasi pada gadget. Pemerintah melalui Menkominfo, telah meluncurkan toko online yang khusus menjual produk UMKM. Toko online www.ukmmarket.co.id tersebut digagas oleh Kadin Indonesia bidang UKM dan koperasi. Aplikasi ini hadir untuk mendorong produktivitas industri UMKM dalam negeri untuk menjadi lebih berdaya, tangguh, inovatif dan kreatif. Aplikasi ini menyediakan layanan online sebagai media perantara antara penjual dengan pembeli.
Para pelaku UMKM yang ingin bergabung dengan aplikasi ini cukup mudah. Para pelaku hanya perlu melakukan registrasi, daftarkan produk, terima pesanan, kemas dan kirim lalu terima uang dan feedback. Kelebihan dari aplikasi ini yakni, akses transaksi 24 jam antara penjual dan pembeli, adanya program berbagi informasi dan pelatihan langsung kepada komunitas UMKM di seluruh Indonesia dan program kreatif yang siap membantu dan menciptkan konten produk/merk yang mengesankan untuk mempromosikan bisnis dan penjualan pelaku usaha UMKM.
Selain itu, aplikasi ini juga melakukan promo lintas pulau dan negara melalui berbagai media informasi untuk memasarkan produk UMKM secara luas, baik didalam negri maupun ke luar negeri. Lalu, aplikasi ini juga menyediakan menu konsultasi bisnis untuk menjawab pertanyaan seputar layanan dan bisnis yang bisa dilakukan dengan email, chatting, telepon hingga pertemuan langsung.
Melalui aplikasi ini, para pelaku UMKM dapat menjual produknya dalam beberapa pilihan kategori produk, yakni: modern, galeri nusantara, dan kreatif. Aplikasi ini juga menjalin kerja sama dengan beberapa bank seperti BCA, BRI, Mandiri, dan CIMB NIAGA demi menjamin kemudahan berbisnis antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli.
Sudah saatnya para pelaku UMKM beralih dalam memasarkan produknya dari yang awalnya secara konvensional ke cara non konvensional dengan memanfaat teknologi aplikasi. Sebab, di zaman digital ini, mereka yang menguasai teknologi akan unggul dibandingkan mereka yang masih berkutat dengan cara yang biasa saja. Tentunya kita berharap agar produk UMKM yang inovatif, kreatif, dan memiliki ciri khas dapat di kenal luas oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di nusantara hingga masyarakat dunia.
Niscaya, produk-produk UMKM yang mampu menembus pasar luar negeri tak hanya bermanfaat bagi pelaku UMKM saja, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja baru, dan membantu proses promosi pariwisata daerah setempat. Sudah saatnya UMKM perlu didorong sebagai ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan menjadi senjata utama bagi Indonesia untuk keluar dari negara berpendapatan rendah. (*)
AGUNG HERMANSYAH
(Analis Hukum Teknologi dan Informasi FH Unand, Padang)