PADANG, HALUAN — Pemko Padang telah membangun panti rehabilitasi khusus anak yang tersandung hukum di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.
Panti ini tak hanya dikhususkan untuk pelaku criminal anak, namun juga ditujukan bagi korban maupun saksi yang masih di bawah usia 12 tahun.
Baca Juga : Dinkes Kota Padang Sebut Vaksinasi Tahap Kedua Targetkan Lansia dan Aparat Pelayan Publik
Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja Padang, Miral Masri Dt. Bandaro mengatakan pembangunan panti sudah selesai tinggal peresmian oleh Kementerian Sosial.
“Jika program ini sudah dijalankan, maka Kota Padang adalah daerah ke-enam yang dipercaya oleh pemerintah pusat untuk mengelola program ABH atau anak berhadapan dengan hukum,” ujar Miral, Senin (16/5).
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Selasa 02 Maret 2021
Program ini merupakan pelaksanaan dari undang-undang tentang sistem peradilan anak. Dimana setiap kasus hukum yang melibatkan anak-anak, mereka tidak hanya disangka sebagai pelaku tapi bisa masuk dalam kategori korban dan saksi.
“Berdasarkan aturan UU inilah tidak diperbolehkan menangani perkara anak di pengadilan pidana umum, tetapi harus dengan diversi yang artinya anak harus di panti rehabilitasi ABH apapun kasusnya,” ungkapnya.
Baca Juga : Pipa Perumda AM di Sungai Lareh Padang Bocor, Ini Daerah Terdampak
Anak yang mendapatkan perlakuan diversi itu merupakan anak yang berumur kurang dari 12 tahun dengan tuntutan pidana kurang dari tujuh tahun dengan berbagai macam kasus.
“Itu sudah menjadi kesepakatan semua pihak, dimana anak yang menjadi pelaku ataupun korban tidak perlu dalam sistem peradilan umum, tapi diversi,” ujarnya.
Baca Juga : Jadwal Shalat untuk Kota Padang dan Sekitarnya Senin 01 Maret 2021
Latar belakang adanya pendirian LPKS-ABH ini selain merupakan tindak lanjut dari UU, juga sebagai upaya untuk tetap memberikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
“Mereka tidak layak berada di balik jeruji, sebab justru ke depannya bisa menimbulkan sifat negatif, seperti niatan untuk melakukanbalas dendam.
Jika mereka masih kecil, namun dalam penanganan perkara seperti perkara orang dewasa dikhawatirkan mereka akan menjadi terpengaruh.
“Mudah-mudahan dengan adanya program ini seluruh anak di kota ini bisa terselamatkan dari pengaruh pelaku kejahatan dan dapat dibina dengan baik secara pendekatan sosial di sebuah bangunan yang layak,”harapnya. (h/mg-ang)