JAKARTA, HALUAN — Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di Tanah Air. Hal itu sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang akan membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 alias Tunjangan Hari Raya, pada Juli mendatang. Tunjangan Hari Raya atau THR, diberikan sebagai kompensasi tidak adanya kenaikan gaji PNS untuk tahun ini.
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, memastikan gaji ke-13 dan 14 tersebut akan dibayarkan pada Juli mendatang. “Iya, nanti bulan Juli,” ungkapnya, Senin (16/5) kemarin.
Baca Juga : Satu Tahun Covid-19, Lucy Kurniasari: Pemerintah Jangan Profit Oriented
Dikatakan, ketentuan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PNS pada tahun ini akan segera diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan aturan pemberiannya, sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Biasa saja, itu tiap tahun kita lakukan pakai Perpres, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Baca Juga : Vaksin Rekombinan Covid-19 Anhui Memasuki Proses Uji Klinis Fase III
Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, pemerintah sedang merancang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk dua gaji tersebut.
Saat ini, hal itu sedang dalam tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden,” ujar Hidayah.
Baca Juga : Saksi Benarkan Ada Pemberian Jam Tangan Rp331 Juta dari Deden ke Edhy Prabowo
Namun ia menambahkan, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sedangkan mekanisme pencairannya, sama dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.
Terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak dilakukan bersamaan. Sehingga pembayarannya bisa jadi dilakukan pada tanggal yang berbeda.
Baca Juga : Mahfud MD di Depan Para Pakar Hukum: Jangan Jadi Sarjana yang Tidak Bertanggung Jawab
“Bisa beda karena tujuannya berbeda. Tapi waktu persisnya tunggu PP jadi. saya juga akan ikuti itu,” ujarnya.
Senada dengan Hidayah, Askolani membenarkan bahwa saat ini prosesnya masih harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, kepastian waktu pencairan akan diatur dalam PP.
“PP masih disiapkan di Menpan (Kementerian PAN-RB). Kalau sudah jadi, baru ketahuan waktu pastinya,” tutur Askolani.
Menurut Askolani, THR untuk PNS diberikan sebagai imbas dari tidak adanya kenaikan gaji pada tahun ini. “Kebijakan tersebut sebagai pengganti tidak ada kenaikan gaji pokok aparatur negara pada tahun ini,” terangnya.
Bila melihat tahun-tahun sebelumnya, pemerintah lebih memilih untuk menaikkan gaji PNS. Biasanya besaran yang diberikan disesuaikan dengan realisasi inflasi pada tahun tersebut.
Di samping itu, kenaikan gaji selama ini juga menjadi beban dana pensiun yang turut menambah porsi belanja pegawai secara keseluruhan. Sehingga tidak bisa ditangani oleh PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 serta THR PNS tersebut akan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi pembayaran dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan. Dengan jumlah PNS yang masih banyak, maka daya beli PNS tentunya juga akan meningkat.
Pencairan juga bertepatan dengan kegiatan lebaran Idul Fitri. Di mana banyak masyarakat yang menghabiskan uang lebih banyak dibandingkan pada hari biasanya.
“Logikanya akan mempunyai dampak peningkatan pada daya beli serta memacu lagi perekonomian,” tambahnya.
Dampak ini akan tercatat pada laporan realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2016 yang melingkupi periode Juli- Agustus-September.
Seperti diketahui, pada 2016 pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi 5,3% atau lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 4,8%. Pada kuartal I 2016, ekonomi hanya mampu tumbuh 4,92 persen. (bbs/ant/dtc/ral/sis)