AGAM, HALUAN -- Sidang isbat nikah keliling terpadu Kantor Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Agam akan "menikahkan kembali" 17 pasangan suami isteri (pasutri) di Malalak, Kamis(19/5) lusa.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Agam, Misran, pelayanan terpadu sidang keliling itu akan dilakukan di Kantor Camat setempat untuk mendapatkan akta perkawinan, buku nikah dari KUA setempat. "Selain sidang isbat, pada hari itu juga kita akan menerbitkan akta kelahiran bagi 53 orang anak-anak mereka," kata Misran.
Sidang isbat keliling ke kecamatan-kecamatan dilakukan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat memberikan dokumen kependudukan. "Pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan KUA, Muspika, wali nagari di Malalak agar kegiatan tersebut berjalan lancar," tambah camat kecamatan Malalak, Harmezi. (h/ks)