JAKARTA, HALUAN —Meski Fahri Hamzah menang di pengadilan, namun Fraksi PKS kembali mempertanyakan soal pencopotannya dari kursi Wakil Ketua DPR yang belum kunjung diproses pimpinan DPR.
Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan ada dua rezim hukum dalam menyikapi penyelesaian masalah internal partai terkait pemberhentian kader, yaitu merujuk gugatan perdata di pengadilan negeri atau merujuk UU Parpol.
Baca Juga : Resmikan KRL Yogyakarta-Solo, Jokowi : Moda Transportasi Negara Kita Harus Mengarah ke Ramah Lingkungan
“Kami sudah melakukan kajian yang intinya pergantian pimpinan DPR adalah hak fraksi dan partai terkait,” ujarnya dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Menurutnya, kajian bahwa gugatan perdata tidak bisa dijadikan dasar oleh pimpinan DPR untuk menangguhkan pemberhentian Fahri Hamzah. Semestinya di dalam UU Parpol, penyelesaian kasus itu diselesaikan di mahkamah parpol.
Baca Juga : Lewat Aplikasi PLN Mobile, Masyarakat Sudah Bisa Dapatkan Stimulus Listrik Maret Ini
“Pengadilan negeri perdata tidak dapat menyelesaikan substansi perselisihan internal partai karena terdapat aspek hukum yang berbeda,” jelas dia.
Untuk itu dirinya berharap pimpinan DPR segera memproses pemberhentian Fahri dan melibatkan PKS dalam rapat konsultasi. “Kami sebagai pimpinan fraksi berhak dilibatkan dalam rapat konsultasi untuk selesaikan persoalan itu dan PKS mohon izin menyerahkan hasil kajian,” ungkapnya.
Baca Juga : Penyidik Terus Usut Kasus Dugaan Suap Benih Lobster, 4 Saksi Dipanggil KPK
Sudah Lengkap
Sementara anggota Fraksi PKS Tifatul Sembiring menyebut jika proses pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan partainya sudah lengkap. Sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai putusan sela yang memenangkan Fahri Hamzah tidak memengaruhi keputusan partai.
Baca Juga : Tanah Bergerak di Purwakarta, 120 Rumah Dilaporkan Rusak
“Dari sisi PKS prosedur pemecatan sudah selesai, putusan sela tidak mengubah keputusan partai,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Tifatul juga menambahkan, keputusan pemecatan Fahri diambil sesuai dengan peraturan internal partai dan UU MD3 terkait penyelesaian konflik internal partai. “Kita sedang bentuk kajian hukum atas hal ini, Kita belum terima keputusan MK itu. Soal ada masalah hukum kita hadapi secara hukum,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa selama ini mekanisme penyelesaian pemecatan sudah berjalan baik di koridor hukum. Apabila Tifatul merasa keberatan atas hasil keputusan PN Jaksel maka tidak akan mempengaruhi apapun.
“Kalau mau membuat sanggahan silakan ke pengadilan, saya melihat antara kelompok tertentu di PKS tidak sambung, masing-masing main,” ungkap Fahri. (h/mdk)