PADANG, HALUAN - Menyikapi laporan masyarakat yang masih menemukan kafe-kafe dan dan tempat hiburan yang dibuka pada bulan suci Ramadan 1437 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menutup beberapa warung remang-remang di dua titik di Kota Padang pada Selasa (7/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatpol PP Kota Padang, Firdaus Ilyas, Rabu (8/6) menyebutkan, pasukan penegak Perda ini bergerak ke kawasan Pondok yaitu kawasan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan dan kawasan By Pass Kecamatan Lubuk Begalung.
Baca Juga : Pantauan Perkembangan Virus Corona di Sumbar: Positif 204, Sembuh 99, dan Meninggal Dunia 3 Orang
Dari pantauan Haluan di lapangan, meskipun petugas melakukan patroli dan razia pada malam tersebut, masih saja ditemukan tempat hiburan yang buka pada malam harinya, diantaranya Kafe Grande yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Padang Selatan dan Kafe Cindy yang berada di kawasan Atom Center, Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat.
Menurut Firdaus Ilyas, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik tempat hiburan untuk menutup tempat tersebut selama bulan suci Ramadan. Ia mengklaim sudah melayangkan surat edaran Walikota untuk menutup tempat hiburan dan kafe kepada pemilik kafe. "Beberapa kafe memang belum menerima surat tersebut, namun akan kami usahakan secepatnya untuk mengirimkan surat tersebut. Tentu pemilik kafe dan tempat karaoke harus menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa," katanya. (h/mg-adl)
Baca Juga : Pasca Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba, Kalapas Bukittinggi Gelar Razia dan Bentuk Tim Khusus