PADANG, HALUAN – Nando Febriyan (19), terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Hiligoo Padang 17 Maret lalu yang menyebabkan tewasnya Afrimon, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 20 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan akan mengajukan pledoi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muliana Syafitri di hadapan Majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Yose Ana Rosalinda dan Nasorianto, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (20/6).
Baca Juga : WHO Pusing, Ada Ancaman Baru ke Vaksin Covid
Setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa dipersilakan majelis hakim untuk berunding dengan Menrova selaku PH. Dari hasil perundingan tersebut, terdakwa melalui PH akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya yang direncanakan digelar Senin (27/6) mendatang. (h/isq)
Baca Juga : Joe Biden Beri Kepastian Amankan Saudi