PADANG, HALUAN — Direktur PT Graha Fortuna Purnama (GFP), Khossan Katsidi (31) divonis bebas di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (21/6) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan air bersih di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada 2011.
Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider dan lebih-lebih subsider.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
Hakim juga memerintahkan warga Panjaringan Kota, Jakarta Utara itu dibebaskan dari tahanan kota dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang terdakwa sebesar Rp1,9 miliar, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Dijelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Dedi Sutendi selaku Direktur PT Firpec Graha Sarana mengaku pada saat proses pelelangan, ia diperintah Direktur Utama, Ramli Ramonasari dan Komisaris, Lina untuk mengikuti tender mewakili PT Firpec Graha Sarana ke Padang Pariaman.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
Kemudian Ramli dan Lina juga memerintahkan karyawan PT Firpec Graha Sarana yang lain, bernama Hendry Wibowo mewakili PT Graha Fortuna Purnama dan mengutus Eko Mariyanto selaku Direktur PT Systec Tirta Buana untuk menghadiri dan menandatangani segala macam surat yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan itu dalam proses pendaftaran dan pelelangan Proyek Air Bersih (PAB) tahun 2011 di daerah tersebut.
Pada waktu menandatangani absensi atau daftar hadir pendaftaran perseroan sebagai peserta lelang, Dedi Sutendi dan Eko Maryanto membubuhkan tanda tangan sendiri, karena keduanya berkedudukan sebagai direktur di dalam masing-masing perusahaan itu.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Padang Teken MoU dengan Puskesmas Anak Air
Sedangkan Hendry Wibowo disuruh menuliskan nama Khossan Katsidi dan memalsukan tanda tangan Khossan Katsidi selaku Direkrur PT Graha Fortuna Purnama, karena Hendry Wibowo bukan berstatus sebagai Direktur PT Graha Fortuna Purnama. Saat penulisan nama Khossan dan pembuatan tanda tangan Khossan, tenyata terbukti penulisan ejaan nama Khossan Katsidi terjadi kesalahan, serta tanda tangan yang tertera pada surat bukti itu ternyata tidak sama dan jauh berbeda dengan tanda tangan Khossan yang sesungguhnya.
Menurut keterangan saksi lagi, setelah diadakan pelelangan ternyata PT Graha Fortuna Purnama dinyatakan sebagai pemenang proyek tersebut. Kemudian ketiganya pulang ke Jakarta melapor kepada atasannya. Beberapa hari kemudian, Dedi Sutendi diperintahkan lagi oleh Ramli Ramonasari dan Lina berangkat ke Padang Pariaman, untuk mencairkan uang muka proyek 20 persen.
Baca Juga : Memasuki Musim Kemarau, Perumda AM Kota Padang Minta Warga Hemat Air
Saat mengajukan permohonan, saksi terbentur karena menurut ketentuan permohonan pencairan uang muka (DP), harus ditanda tangani Khossan Katsidi selaku Direktur Utama PT Graha Fortuna
Purnama. Untuk mengatasi kesulitan itu, Dendi menghubungi Sebastian minta pentunjuk. Sebastian yang merupakan salah satu Direktur PT Firpec Graha Sarana menyuruhnya memalsukan tanda tangan Khossan Katsidi dengan cara mengirim email contoh tanda tangannya.
Suruhan Sebastian itupun dikonfirmasikan lagi oleh saksi kepada Lina selaku Komisaris PT Firpec Graha Sarana dan Lina memberi perintah yang sama kepada saksi. Atas perintah-perintah itu, pertama kali Dendi menuliskan dan memalsukan tanda tangan Khossan Katsidi selaku Direktur Utama PT Graha Fortuna Purnama pada surat permohonan pencairan uang muka. Kemudian saksi terus memalsukan tanda tangan Khossan pada setiap surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan, seperti Permohonan MC-1 sampai dengan MC-7, permohonan PHO, permohonan pembayaran retensi sebesar lima persen dan surat-surat lainnya.
Terungkap juga di persidangan, semua uang proyek yang dicairkan itu ditampung dan masuk ke dalam rekening PT Graha Fortuna Purnama, yang sengaja dibuka khusus untuk itu oleh Lina, istri Ramli Ramonasari dan uang yang masuk ke rekening yang dikelola Lina itu, dikeluarkan dan digunakan sendiri oleh Lina. Selain itu, orang-orang yang bekerja dan mengelola proyek itu adalah orang PT Firpec Graha Sarana, seperti Dedi Sutendi dan Sebastia, masing-masing selaku direktur, serta Isa Anshari selaku karyawan PT Firpec Graha Sarana dan Eko Maryanto selaku Direktur PT Systec Tirta Buana.
Kemudian terungkap fakta hukum bahwa terdakwa tidak pernah mengetahui, tidak pernah menandatangani, tidak pernah hadir di Padang Pariaman dan tidak pernah memberi izin, baik kepada Dedi Sutendi, Hendry Wibowo, maupun kepada Ramli Ramonasari, Lina dan Sebastian atau kepada pihak lainnya, untuk memalsukan dan meniru tanda tangannya.
Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, ia tidak pernah mendapat uang atau sesuatu barang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Begitu pula PT Graha Fortuna Purnama tidak juga mendapatkan keuntungan. Justru, terdakwa selaku perorangan dan PT Graha Fortuna Purnama selaku korporasi, menjadi miskin karena telah menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp1,9 miliar atas permintaan penyidik kejaksaan, yang didalilkan sebagai kerugian negara.
Karena terdakwa sangat takut akan ditahan penyidik, maka sebagai wujud rasa ketakutan itu, terdakwa terpaksa memenuhi permintaan itu dengan melakukan setoran secara cicilan melalui BRI Cabang Pariaman.
Dikatakan Reno didampingi hakim anggota Sapta Diharja dan Mhd Takdir, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka jelaslah terdakwa tidak pernah dan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Hendri cs menutut Khossan dengan hukuman 5,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp2. 569.318.800, karena dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Menanggapi putusan itu, JPU Hendri menyatakan fikir-fikir. Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya, Amiruddin menyatakan menerimanya. Usai sidang, Amiruddin mengatakan, menghormati putusan hakim tersebut.
Menurutnya, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Khossan memang tidak ada kaitannya sama sekali dengan proyek itu. “Dari 41 saksi yang dihadirkan, tak satupun yang mengenalnya. Ia baru datang ke Padang Pariaman pada 2015 saat dipanggil penyidik kejaksaan, sebelumnya tak pernah. Karena pada 2011 itu, ia tengah kuliah di Amerika Serikat,” tuturnya. Dalam menghadapi perkara itu, Khossan juga didampingi tim penasihat hukum lainnya, di antaranya Raoul Aditya, Jamso L Sianipar, Jhoni Hendry Putra dan Hendri Ramli. (h/isq)