PADANG, HALUAN--- Sidang paripurna penyampaian keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Tidak ada peninjauan kembali, terhadap putusan tersebut dan BK tidak bisa diintervensi.
Ketua BK DPRD Kota Padang Yendril, Rabu (22/6) mengatakan, BK telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun, ia menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan dari beberapa kader Partai Gerindra yang meminta peninjauan ulang terhadap putusan tersebut. “Tidak ada peninjauan ulang. BK sudah melaksanakan sesuai mekanisme dan aturan,” tegasnya.
Putusan yang dikeluarkan BK DPRD Kota Padang,m terhadap kasus yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Kota Padang Erisman adalah sanksi sedang dengan konsekwesi pemberhentian Erisman dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.” BK memproses kasus tersebut, dimana yang diproses adalah anggota DPRD bukan anggota partai,” lanjutnya.
Baca Juga : Tahun 2020, Capaian PAD Perumda AM Kota Padang Melebihi Target
Ia berharap, ada kesamaan pemahaman dari seluruh pihak terkait putusan BK. Surat Keputusan BK, serta telah diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah yang menjadwalkan penyampaiannya pada rapat paripurna usai lebaran mendatang. (h/ade)
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Artikel HUT ke-46 Tahun