PADANG, HALUAN — Sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena penyalahgunaan narkoba, Selasa (22/6) Ari alias Botak (31) berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polresta Padang sekitar pukul 22.20 WIB.
Warga Jalan Seberang Pebayan RT 04 RW 04, Kelurahan Batang Harau, Kecamatan Padang Selatan ini ditangkap dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Tepi Bandar Pulau Karam No 08 C RT 01 RW O8, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman di dampingi oleh Kanit 1 Herit Syah pada Haluan, Rabu (22/6) mengatakan, tersangka sudah lama masuk dalam daftar pencarian.
Pihaknya kesulitan untuk menemukan tersangka yang satu itu, karena sangat lihai dalam menyembunyika diri agar tidak tercium oleh pihak kepolisian.
“Kami kerap sekali mendapatkan informasi kalau tersangka sering berpindah tempat tinggal. Ketika dilakukan penyelidikan oleh petugas akhirnya ditemukan tempat tinggal tersangka dan dipastikan tersangka berada di lokasi tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti berupa, satu paket kecil sabu-sabu dengan total harga Rp400 ribu, tiga buah plastik klep bekas bungkus sabu-sabu, satu set alat hisap sabu-sabu dari gelas plastik “Yakult” yang terpasang dua buah pipet karet kompeng dan pirex.
Lalu dua buah korek api mencis sebagai kompor, dua bekas plastik bening di duga untuk kemas sabu-sabu, satu buah timbangan digital, sembilan lembar bukti transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan satu buah telephone genggam merek samsung lipat warna hitam,” terangnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. (h/mg-ina).