MEDAN, HALUAN — Empat terdakwa kasus kepemilikan 270 kg sabu-sabu divonis hukuman mati. Keempat terdakwa masing-masing Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra.
Majelis hakim yang dipimpin Asmar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyebutkan keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim, keempat terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco menyatakan akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Nurwadi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan kliennya mengajukan banding. Salah satunya, yakni barang bukti yang tidak dihadirkan.
“Ada banyak pertimbangan. Di antaranya masalah barang bukti. Dalam perkara ini sama sekali barang bukti tak pernah dihadirkan kemudian itu tak menjadi pertimbangan. Itu aja yang paling utama,” jelas Nurwadi kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun menutup persidangan yang selesai sekitar pukul 18.25 WIB tersebut.
Seperti diberitakan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Ayau,40 dan Daud alias Athiam,47, keduanya warga Bengkalis Riau, pengusaha jasa pengiriman Lukmansyah Bin Nasrul warga Dumai Riau, dan petugas keamanan Jimmy Syahputra Bin Rusli warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
BNN mengamankan barang bukti 270 kg sabu-sabu dari sebuah pergudangan Jede City Square Blok B Nomor 88 E, Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 11,5 Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 17 Oktober 2015 lalu.
Sabu-sabu di simpan dalam tabung filter air. Dalam satu kotak terdiri dari enam tabung, total ada 45 kotak.
Barang haram ini diduga berasal dari seorang bandar Lianlai alias Mr Jon yang berdomisili di Tiongkok. Lewat jalur laut Kuala Lumpur, Malaysia, sabu-sabu diselundupkan menuju Dumai, Riau.
Setelah itu, dengan menggunakan truk dibawa ke Medan – Belawan.(h/rep/pkn)