PADANG, HALUAN — Polisi temukan satu pucuk senjata api yang biasa digunakan untuk olahraga jenis air softgun dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Adinegoro, atau tepatnya di depan SPBU Bungo Pasang Ganting, Kecamatan Koto Tangah pada Selasa (21/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penemuan senjata api (senpi) sendiri bisa dibilang tidak disengaja. Pasalnya pemilik senjata api bernama “HR” (42), warga Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah ini mengalami kecelakaan dari sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BA 4114 LK dengan satu unit mobil yang tidak diketahui identitasnya karena mobil sendiri melarikan diri sesaat setelah menabrak korban. Belakangan diketahui sebagai karyawan di Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
“Sepeda Motor yang dikandarai korban datang dari arah Kota Padang menuju ke arah Pariaman, namun di tengah perjalanan motor yang dikendarai oleh korban diserempet oleh mobil tersebut dari arah belakang sehingga korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan dilarikan ke RS. Siti Rahmah oleh warga setempat,” papar Kapolsek Koto Tangah, Kompol Jon Hendri.
Jon Hendri melanjutkan bahwa pistol tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh warga bernama Peri (34) yang ingin mengamankan sepeda motor korban yang masih tinggal di lokasi kejadian.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Masyarakat Beralih Olahraga ke Unand
“Peri yang ingin mengetahui isi dalam box motor sepeda motor korban pun menemukan satu unit tas hitam yang di dalam tas tersebut ditemukan satu pucuk senjata api air softgun dengan nomor Seri 15605325 dan peluru sebanyak enam butir. Warga yang menemukan pistol tersebut pun memberitahukan kepada anggota unit lalu lintas (lantas) Polsek Koto Tangah, Aipda Ali Parman,” ungkapnya.
Saat ini korban sudah dalam kondisi pulih dan senjata api yang dimiliki oleh korban saat ini telah diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Iptu M. Nali. “Senjata api yang dimiliki oleh korban tidak memiliki surat izin dan saat ini kami masih menyelidiki sumber pistol tersebut,” tutup Jon Hendri.
Baca Juga : Jadikan Padang Kota Bersih, Danlantamal II Ajak Warga Perang dengan Sampah
Dari penelusuran Haluan pada hukumonline, Airsoft Gun bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan Airsoft Gun.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
Akan tetapi, pada link http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54cf05c44d4c1/risiko-hukum-jika-membawa-airsoft-gun, Airsoft Gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. (h/mg-adl)