BUKITTINGGI, HALUAN — Pemko Bukittinggi melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, serahkan pembayaran tunjangan operasional untuk guru MDTA, TPQ, TKQ, TPSA, pondok pesantren dan garin masjid/musala se-Kota Bukittinggi.
Pembayaran tunjangan operasional tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bagian Kesra, Iskandar di Auditorium Perpustakaan Bung Hatta Bukittinggi, Kamis (23/6.) Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Wakil Walikota, Irwandi dan Kepala Kemenag Kota Bukittinggi, M Nur.
Baca Juga : Gandeng ACT, Pemprov Sumbar Kirim Ribuan Ton Bantuan Pangan ke Sulbar dan Kalsel
Iskandar dalam laporannya mengatakan, untuk semester pertama tahun 2016, Pemko Bukittinggi menyerahkan pembayaran tunjangan operasional atau dana insentif kepada 529 guru MDA, TKQ, TPQ, TPSA/pondok pesantren, serta garin masjid dan musala se-Kota Bukittinggi.
Pembayaran tunjangan tersebut dengan rincian 153 guru TPQ, TKQ, TPSA, 224 guru MDTA, 15 guru pondok pesantren dan 137 garin masjid dan musala. Pembayaran dana insentif untuk periode pertama ini diserahkan untuk enam bulan terhitung dari Januari sampai Juni 2016. Masing-masingnya akan menerima Rp500.000 perbulan dikali selama enam bulan potong pajak.
Baca Juga : Jabatan IP Segera Berakhir, Kemendagri Belum Tetapkan Pjs Gubernur Sumbar
“Jadi total anggaran untuk semester I yang kita serahkan untuk 529 guru-guru ini adalah sebesar Rp1.587.000.000. Dana insentif guru tahun ini meningkat dibanding tahun lalu, yang hanya sebesar Rp300.000 perbulan. Dan sekarang mereka menerima Rp500.000 perbulan,” terang Iskandar
Menurutnya, yang menerima tunjangan operasional tersebut adalah guru dan garin yang telah didaftar pada tahun sebelumnya. Minimal mereka telah bertugas sejak November 2015 dengan data dan nomor rekening yang lengkap.
Baca Juga : Jabatan Gubernur Sumbar Berakhir 12 Februari 2021
Sedangkan bagi mereka yang masuk pada tahun 2016, minimal mereka telah bertugas sejak Januari. Jika sebagian mereka ada yang pindah, maka pergantian baru bisa dimasukkan pada tahun 2017. Usai dilakukan penandatangan amprahnya, maka dana insentif tersebut akan dikirim ke rekening mereka masing-masing,” jelas Ikandar. (h/tot)