PADANG, HALUAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar meminta agar perusahaan yang ada di Sumbar bisa segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai aturan Ketenagakerjaan, THR sudah harus dibayarkan 7 menjelang Lebaran.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt. Intan Bano, kepada Haluan Kamis (23/6), mengatakan pembayaran THR untuk karyawan ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 dan kini ketentuan dasar pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dimana pembayaran THR harus dilaksanakan perusahaan. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkannya sesuai dengan aturan.
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
“Ini kan momen tahunan yang seharusnya memang telah disiapkan pihak perusahaan dari jauh-jauh hari. Jadi, memang tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkannya,” tukasnya.
Kalau pun ada kata Arkadius, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR dengan alasan yang logis, diminta untuk segera melapor kepada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Masyarakat Beralih Olahraga ke Unand
DPRD juga meminta kepada karyawan untuk bisa melihat kondisi perusahaan tempatnya bekerja. “Kalau memang keadaan perusahaan sedang dalam kondisi tidak baik dan belum mampu menunaikan THR, harus dimaklumi juga. Tapi initinya perusahaan tetap harus membayarnya,”pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinakertrans Sumbar, Sofyan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran tertanda Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada 3.700 lebih perusahaan yang ada di Sumbar untuk bisa membayarkan THR bagi karyawannya. Karena bagaimana pun ini merupakan kewajiban perusahaan dan merupakan hak karyawan yang harus diterima menjelang Lebaran.
Baca Juga : Jadikan Padang Kota Bersih, Danlantamal II Ajak Warga Perang dengan Sampah
“Sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan yang baru, itu maksimal tujuh hari menjelang Lebaran, THR memang sudah harus dibayarkan. Kalau tidak selain sanksi administratif, juga akan dikenakan denda 5 persen dari besaran THR,”ungkapnya.
Dalam edaran yang dikirim ke kabupaten/kota juga tercantum agar daerah bisa membentuk posko pengaduan THR. Nanti bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa langsung ditindak berdasarkan hasil pengaduan melalui posko tersebut.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
“Edaran Gubernur ini telah kami kirim ke kabupaten/kota dari minggu lalu,”tukasnya.
Ditambahkannya, Disnakertrans Sumbar juga akan membentuk tim pengawas THR yang anggota dari Disnakertrans Sumbar, Apindo, KSPSI, dan juga pemerintah kabupaten/kota. “Tim ini yang akan turun ke kabupaten/kota untuk mengumpulkan data pengaduan THR ini,”paparnya.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar, Muzakir Aziz, dihubungi Haluan Kamis (23/6), menuturkan meski THR merupakan kewajiban bagi perusahaan, namun karyawan juga diminta untuk mengetahui kemampuan perusahaan tempatnya bekerja.
“Jangan asal tuntut saja, mungkin saja ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena memang tengah sulit, ya karyawan harus paham situasi ini,” katanya.
Tapi, lanjut Muzakir, bukan berarti perusahaan tidak membayarkannya sama sekali, tetap harus dibayarkan mungkin tidak sebelum Lebaran akan tetapi setelah Lebaran.
Ditegaskannya, dari 40 perusahaan besar dan 300 an lebih perusahaan kecil yang tergabung di Apindo, belum ada permasalahan terkait dengan pembayaran THR ini.
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Ekonomi dari Universitas Andalas (Unand), Werry Darta Taifur. Menurutnya, pembayaran THR ini sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya. Tentu perusahaan telah menyiapkannya dari jauh-jauh hari.
“Namun, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkannya, karena memang kelesuan ekonomi karyawan juga harus paham kondisi ini, jangan terlalu didesak,”ungkapnya di Padang kemarin.
Hanya saja lanjut Werry, perusahaan tetap harus membayarkannya di lain waktu agar apa yang menjadi hak karyawan juga terpenuhi. (h/isr)