PADANG, HALUAN— Meski Pemerintah Kota Padang membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membawa mobil dinas (mobnas) untuk mudik, namun berbeda dengan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang melarang PNS membawa mobnas untuk pulang kampung saat lebaran.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar mengatakan larangan membawa mobil dinas tersebut telah diatur sejak Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi. Aturan terkait pemakaian mobil dinas ini sampai sekarang belum diubah.
“Sejak zaman Pak Gamawan Fauzi, larangan membawa mobil dinas itu sudah ada. Jadi, kita tetap komit untuk tidak boleh membawa mobil dinas pulang kampung saat lebaran,” kata Ali Asmar saat ditemui di Padang, Kamis (23/6).
Kecuali kata Ali Asmar, kendaraan yang perlu stanby dibolehkan untuk dibawa. Seperti, kendaraan lapangan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumbar, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kendaraan seperti itu perlu siaga walaupun saat hari libur. Jadi tetap boleh beroperasi saat lebaran. Begitu juga dengan PNS-nya, tetap stanby saat libur,” sebutnya.
Sebelumnya, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengizinkan mobil dinas untuk digunakan para pejabat pada saat lebaran nanti. Alasannya, Pemko belum memiliki gudang penyimpanan untuk mobil dinas.
“Saat ini pemko belum memiliki gudang penyimpanan untuk mobil dinas, kalau itu sudah ada tentu bisa diletakkan di sana. Jadi libur lebaran nanti mungkin cukup lama, kalau mobil itu nantinya akan terletak di luar rumah dan bisa kena hujan dan panas. Lebih baik mobil tersebut dibolehkan untuk dibawa pergi lebaran. Dengan harapan harus dijaga keselamatannya,” ujar Mahyeldi saat melakukan pemeriksaan atau cek fisik Mobnas, Rabu (22/6).
Apalagi, jumlah mobnas Kota Padang mencapai ratusan unit. Hal ini membuat pemerintah Kota Padang membolehkan mobnas untuk dibawa mudik.
“Itu yang membuat kami terus berpikir, mobil dinas jumlahnya banyak, hingga saat ini kami belum memiliki pool,” kata Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo.
Dikatakan walikota, jika mobil dinas tersebut tetap dikandangkan di kantor masing-masing pada saat lebaran justru akan memboroskan. Sebab, libur lebaran yang cukup panjang nanti membuat kendaraan tersebut harus diparkir lama. Kendaraan tidak dihidupkan setiap hari. Dan tentunya akan merusak mesin dan lainnya. Sehingga terpaksa harus diperbaiki setelahnya dan tentu perlu anggaran perbaikan.
“Tapi jika kementerian menerbitkan edaran agar kendaraan dinas tidak boleh dibawa saat mudik, tentu kita akan patuhi dan lakukan,” tukuk walikota. (h/ows)