BUKITTINGGI, HALUAN — Hari ini Sabtu (25/6), bekas bangunan Bioskop Gloria di Pasar Atas akan difungsikan menjadi gedung parkir untuk kenderaan roda dua. Seluruh kenderaan roda dua yang selama ini parkir dikawasan seputaran Jam Gadang dan disepanjang Jalan Minang Kabau akan dialihkan kegedung parkir Gloria.
Difungsikannya gedung parkir Gloria ini sehubungan dengan telah selesainya pengerjaan rehab bangunan tersebut.
Baca Juga : Waduh! Sabtu dan Minggu Besok, Aktivitas GOR Haji Agus Salim Padang Ditutup
Bahkan 3 hari sebelumnya Walikota juga telah meintruksikan kepada SKPD terkaid untuk menyosialisasikan keberadaan gedung parkir Gloria yang akan digunakan itu.
“Insyaallah, Sabtu (23/6) gedung parkir Bioskop Gloria sudah bisa kita gunakan. Kita bersama SKPD terkaid akan turun kelapangan untuk memantau pengalihan parkir roda dua kegedung Bioskop Gloria,” ujar Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, usai buka bersama dengan Bank Nagari Cabang Bukittinggi, Kamis ( 23/6) malam.
Baca Juga : Hampir Tiap Tahun, Ada Ratusan PNS Sumbar yang Pensiun
Menurutnya, dengan difungsikannnya gedung parkir Gloria, maka dalam waktu dekat Pemko Bukittinggi akan mencabut Peraturan Walikota (Perwako) tentang izin parkir di seputaran kawasan Jam Gadang dan disepanjang jalan Minang Kabau PasarAtas.
Gedung parkir Gloria akan menampung sekitar 1000 kenderaan roda dua yang dikelola sepenuhnya oleh pemerintah derah. Sistim pengelolaannya mengacu kepada Peraturan Daerah (perda) Nomor 10 Tahun 2014, dimana tarif parkir yang diberlakukan sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan selanjutnya ditambah Rp 1.000 perjam berikutnya.
Baca Juga : Pelamar CPNS Sumbar 2019 Tembus 25 Ribu Orang
Dengan dioperasikannya gedung parkir Gloria kata Ramlan, maka masyarakat dilarang memarkir kendaraan roda dua di sepanjang Jalan Minangkabau, di jalan sekitar area Jam Gadang, di depan Ramayana dan Pusat Pertokoan Pasar Atas serta di depan gedung Bioskop Gloria itu sendiri. Semua roda dua harus masuk kedalam gedung parkir. (h/tot)