PADANG, HALUAN — Minat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang selama Ramadan tahun ini mengalami penurunan. Bila biasanya sehari mencapai 150 orang,pada bulan puasa ini hanya sekitar 60-90 orang saja yang mengurus paspor.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, Esti Winahyu Nurhandayani saat buka bersama di kantornya, Kamis (9/5).
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
Dikatakannya, sesudah Lebaran barulah ramai kembali orang yang mengurus paspor. Apalagi jelang akhir tahun, sekitar November sampai Desember jumlahnya akan melonjak.
“Hal itu karena biasanya banyak orang ajan menghabiskan libur akhir tahun dengan bepergian ke luar negeri,” jelasnya.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
Sementara itu jelang Ramadan atau lebaran, budaya orang Indonesia lebih banyak pulang kampung atau mudik ketimbang bepergian ke luar negeri.
Dikatakannya, pada Januari 2016 ini, ada 2.796 yang mengurus paspor. Februari naik menjadi 3.003 orang, kemudian Maret naik lagi menjadi 3.444 orang dan April 2.658 orang.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Padang Teken MoU dengan Puskesmas Anak Air
“Nah kalau akhir tahun kemarin itu November sampai Desember itu angkanya rata-rata di atas Januari dan Februari,” tambah wanita yang baru tujuh bulan memimpin Imigrasi Kelas 1 Padang itu.
Sementara itu jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengurus paspor melalui Imigrasi Kelas 1 Padang yakni 10 orang pada Januari 2016, kemudian Februari dan Maret masing-masing 31 orang.
Baca Juga : Memasuki Musim Kemarau, Perumda AM Kota Padang Minta Warga Hemat Air
“Lalu pada April 37 TKI. Untuk TKI persyaratannya sama seperti umum, hanya menambahkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja saja,” tambah Esti lebih banyak.
Sementara itu mengenai jumlah masyarakat yang mengurus paspor pada 2015 sebanyak 27.316 orang. Tahun 2016, jumlah itu diperkirakan meningkat .
Hal itu karena mulai 11 Januari 2016, permohonan paspor tidak dibatasi kouta, tapi waktu. Dibuka nomor antrian mulai dari pukul 07.30 - 10.00 WIB. Berapa pun jumlah pasport, asal masih dalam batas waktu yang disebutkan, tetap dilayani.
Dikatakannya, mulai sejak mengambil nomor antrean, paspor langsung diproses hari itu juga. Maksimal empat hari kerja sejak pembuatan, pasport sudah bisa diambil.
Sementara itu dari Januari hingga April 2016 ini, sudah 22 warga negara asing (WNA) yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Padang karena telah menyalahi 60 hari izin tinggal.
Yakni 21 orang pada Januari dan satu orang pada Maret. Sebanyak 21 orang itu adalah warga Filiphina, kru kapal kargo yang kapalnya mengalami kerusakan mesin sehingga ketika izin tinggalnya habis, mereka masih tidak bisa kembali ke negaranya,” katanya lagi.
Sedangkan selama puasa ini dikatakannya belum lagi ada WNA yang dideportasi.
Dia juga menjelaskan, mulai Mei, Kantor imigrasi telah memberlakukan nomor antrean dengan foto wajah. Hal ini juga salah satunya untuk antisipasi percaloan. (h/ita)