PARIAMAN, HALUAN — Pemerintah kota Pariaman mengingatkan pemilik kapal wisata ke Pulau Angso Duo yang belum mengurus izin jasa usaha transportasi wisata, untuk segera mengurusnya.”Tidak sulit mengurus izin tersebut, dan tidak pula dipungut biaya pengurusanya, semua gratis”, kata Kepala KP2 TPM Kota Pariaman Alfian kepada Haluan, Sabtu (25/6).
Kapal wisata ke Pulau di Pariaman, kurang lebih 30 kapal, yang dikeluarkan izin baru 16 kapal, sisanya masih belum.Proses pengurusan izin jasa usaha transportasi wisata yang dikeluarkan Kantor KP2 TMP tidak sulit, dan tidak lama, asal persyaratanya terlapir ketika pengurusanya.Syarat izin tersebut diantaranya, permohonan, surat keterangan kecakapan yang dikeluarkan perhubungan laut. Dalam pemberian izin pastilahditinjau kelayakan atau ada sertifikat laut dan kesempurnaan kapal.
Baca Juga : 28 Formasi CPNS Sumbar Masih Kosong, Dokter Spesialis Terbanyak
Bagi kapal yang belum berizin tetapi tetap berlayar, resikonya tentu besar dan disini tentu berlaku sistem penertiban.
Sementara Kepala Dishub Kominfo Kota Pariaman, Yota Balad yang dihubungi terkait izin berlayar untuk kapal wisata ke pulau, memang harus punya setiap kapal. Dia mengatakan, kapal wisata SOP 30 unit kapal, yang sudah punya surat izin usaha 17 unit kapal, diantara kapal yang belum ada izin jasa usaha transportasi wisata, mereka sudah mengantongi pas biru dan kecil, Namun Yota Balad menghimbau agar mereka melengkapi izin untuk beroperasi, karena bagaimanapun kelengkapan dokumen tersebut penting dalam kegiatan usaha tersebut.
Dan Yota Balad juga minta kepada pengelola angkutan kapal wisata ke pulau, dalam mengangkut penumpang harus menyesuaikanya dengan aturan kapasitas kapal, karena hal tersebut penting untuk keselamatan, kenyamanan dan keamanan berlayar bagi penungpang kapal wisata. (h/tri).