BATUSANGKAR, HALUAN —Sebagai wilayah kabupaten berjulukan pusek jalo yang lebih dikenal sebagai Luhak nan Tuo, tampilan media promo produk dan jasa di Kabupaten Tanah Datar harus mencerminkan perilaku yang sesuai etika yang santun.
Dalam merealisasikannya, Bupati Tanah Datar H.Irdinansyah Tarmizi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 487/994/Humas-2016 tentang pengawasan dan penertiban media promosi produk barang dan jasa.
Baca Juga : Gandeng ACT, Pemprov Sumbar Kirim Ribuan Ton Bantuan Pangan ke Sulbar dan Kalsel
Surat edaran ini menindaklanjuti kesepakatan yang dihasilkan pada rapat koordinasi bupati dan walikota se-Sumbar dimana menyepakati Sumbar sebagai destinasi pariwisata halal, katanya di Batusangkar Sabtu 25/6.
Materi promosi yang dipakai untuk memasarkan produk barang dan jasa yang dimuat pada media promosi publik seperti baliho, spanduk, dan media elektronik dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya menggunakan gambar yang sopan sesuai norma dan etika masyarakat Minangkabau.
Baca Juga : Jabatan IP Segera Berakhir, Kemendagri Belum Tetapkan Pjs Gubernur Sumbar
Selanjutnya promosi media tersebut tidak menggunakan gambar yang mempertontonkan aksi kekerasan, mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta tidak diskriminasi.
“Pemkab Tanah Datar terus melakukan pengawasan secara rutin serta pencegahan terhadap pelanggaran dan pengenaan sanksi terhadap penyimpangan yang dilakukan dalam penggunaan media promosi di ruang publik, katanya.
Baca Juga : Jabatan Gubernur Sumbar Berakhir 12 Februari 2021
Menurut H.Irdinansyah Tarmizi, Pemkab Tanah Datar akan mengembangkan konsep wisata halal di Tanah Datar karena pasarnya cukup potensial,wisata halal itu berkaitan dengan konsep universal seperti menyajikan makanan yang sehat, akomodasi yang bersih, dan kebaikannya bagi keslahatan manusia sehingga diterima semua kalangan.
Sementara Kepala Bagian Humas Setdakab Tanah Datar, Adriyanti Rustam mengatakan untuk menerapkan wisata halal tidak ada hambatan yang terlalu besar di daerah ini hanya ada kendala administrasi saja.
Baca Juga : Tahun 2021, Target PAD Kota Pariaman Naik jadi Rp45 Miliar
Para pelaku wisata harus mengikuti prosedur administrasi, misal kalau ada yang menyediakan ayam harus memastikan disembelih dengan cara yang halal dalam Islam atau rumah potong yang bersertifikat halal. (h/emz )