DHARMASRAYA, HALUAN — Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya amankan empat orang tersangka kasus pemain judi jenis Koa, Sabtu (26/6) sekira pukul 01.00 Wib, bertempat disalah satu warung/kedai Jorong Kubang Panjang, Kenagarian IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Informasi yang dihimpun Haluan, satu dari empat tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian, Kabupaten Dharmasraya, bernama David Sofyan panggilan David (41) Warga Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Sedangkan tiga orang tersangka yakni bernama Sabar Dijamil panggilan Sabar (44) Warga Jorong Koto Tuo, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya. Yusrizal panggilan Yus (44) Warga Jorong Jorong Sungai Kambuik, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, dan Heldi Yondra panggilan Yondra (44) warga Jorong Koto Tuo, Kanagarian Siguntur Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Satria, membenarkan pihaknya telah amankan empat orang pelaku pemain Judi Jenia Kua di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Sabtu kemaren. ”Penangkapan terhadap ke Empat pelaku ketika adanya kegiatan Patroli diseputaran Wilkum Polres Dharmasraya oleh Unit IV Tindak Reskrim Polres, dan ditemukan ke empat pelaku tersebut sedang asik bermain judi dan langsung diamankan anggota tanpa adanya perlawanan dari pelaku,”ungkap Kasat reskrim AKP Budi Satria ke wartawan di Mapolres Dharmasraya. Dikatakan Budi, saat ini ke empat pelaku telah diamankan disel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (h/mg-bdr)