LIMAPULUH KOTA, HALUAN -- Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Pangkalan, Khalil Ibrahim mengatakan, sudah menerima laporan pengaduan dari LSM FKPN pada Kamis (23/6) lalu terkait dugaan penyalahgunaan retribusi galian C oleh Walinagari Pangkalan.
Baca Juga : Pemkab Pessel Wajibkan Aktivitas Galian C Kantongi Izin Operasi
“Laporan sudah kita terima. Data pendukung dalam laporan tersebut juga lengkap. Tetapi kita masih mempelajari laporan tersebut,”ucap Khalil Ibrahim. Meski baru menerima laporan secara tertulis dari LSM, tetapi Kejaksaan Cabang Pangkalan tersebut sudah jauh-jauh hari melakukan melakukan pemanggilan terhadap perangkat Nagari Pangkalan.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan Batal Divaksin
“Dalam kasus Walinagari ini, memang sudah ada yang kita undang untuk klarifikasi. Jauh-jauh hari beberapa perangkat nagari sudah kita mintai keterangannya,”tegasnya lagi. Menurut rencana, usai lebaran nanti, Kejaksaan Cabang Pangkalan akan memanggil Walinagari Pangkalan untuk dimintai keterangannya. “Siap lebaran, Walinagari Pangkalan juga kita undang untuk klarifikasi persoalan ini,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Pangkalan, Senin (27/7). (h/ddg)