BUKITTINGGI, HALUAN — Investor yang melanggar kontrak dengan Pemko Bukittinggi, tidak dapat ditolerir dan harus ditindak tegas. Sebab, tindakan tersebut selain telah merugikan pemko, juga telah melecehkan kewibawaan pemerintah daerah, sekaligus dikhawatirkan menjadi preseden buruk di masa mendatang.
Demikian pendapat praktisi hukum, Zulhefrimen yang dihubungi Haluan di Bukittinggi, Senin (27/6) sehubungan dugaan terjadinya pelanggaran kontrak antara investor H Can dengan Pemko Bukittinggi dalam pembangunan pertokoan Al Ibad Terminal Aur Kuning.
Baca Juga : Ketua DW IV Jurai Kabupaten Pessel Terima Penghargaan Sebagai Penggita Literasi
“Pelanggaran kontrak itu, berupa penjualan lapak atau tempat berdagang PKL konveksi secara sepihak oleh pihak investor dengan harga Rp20 juta sampai Rp25 juta perpetak,” katanya.
Menurut Zulhefrimen, Pemko Bukittinggi harus memberikan sanksi tegas kepada investor yang secara sengaja melanggar kontrak berupa melakukan tindakan secara sepihak dengan menjual lapak tempat berdagang PKL di lantai dua bangunan pertokoan Al Ibad di Aur Kuning, dengan melebihi harga yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Baca Juga : Bupati Pessel Minta Masyarakat Gunakan Produk Lokal Karya UMKM
Seharusnya pihak investor berkonsultasi kembali dengan pemko atau DPRD, sebelum melakukan tindakan penjualan secara sepihak, karena kontrak dibuat berdasarkan penyertaan asset pemko yang tentu saja punya nilai tersendiri, sesuai kontrak yang telah disepakati bersama dan disetujui DPRD.
“Sekarang investor bertindak sendiri atau menjualnya secara sepihak dengan harga ditetapkan sendiri, ya jelas dia melanggar hukum. Makanya, harus diberikan sanksi dan penyelesaiannya harus proprosional. Sebab, pemko bukan orang bodoh,” kata Zulhefrimen.
Baca Juga : Dirjen PPKL KLHK Tawarkan Empat Pendekatan Atasi Banjir Kalsel
Saat ini, pasangan walikota dan wakil walikota yang baru menjadi pusat perhatian masyarakat yang melakukan berbagai langkah-langkah penertiban, seperti penertiban PKL dan penataan perpakiran, sehingga dengan sendirinya mendapat dukungan masyarakat di kota wisata ini.
“Jangan gara-gara masalah ini, kepemimpinan yang baru menjadi kurang baik di mata masyarakat. Padahal walikota yang baru telah banyak melakukan langkah-langkah perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga : Dishut Sumbar Targetkan ITH Sebesar 61% Tahun Ini
Dalam hal ini, pihak Dinas Pengelola Pasar telah melayangkan surat teguran kepada pihak investor, agar penjualan lapak tersebut tidak melebihi dari harga yang sudah ditetapkan dalam kontrak perjanjian. Namun diduga keras, seluruh lapak yang berjumlah sekitar 90 unit berukuran 1x1,5 meter itu telah habis terjual, mengingat tingginya permintaan akibat PKL tidak dibolehkan lagi berjualan di dalam terminal.
Kepala Dinas Pengelola Pasar, Elvis yang dihubungi Haluan membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak investor, karena telah menjual lapak tersebut secara sepihak dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan pemko pada tahun 2002 silam. Harga jual dalam kontrak itu Rp4 juta. (h/sms)