PADANG PANJANG, HALUAN — Kasus tindak pidana korupsi biaya rumah tangga rumah dinas (rumdin) Walikota Padang Panjang, memasuki babak baru. Setelah sekian waktu menunggu, akhirnya berkas kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah dinyatakan P19 oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka, “RLS”, salah seorang staf Bagian Umum Setdako Padang Panjang, hingga berita ini diturunkan masih menjalani penanahan di Polres Padang Panjang sejak 3 Mei 2016 silam. Penahan terhadap yang bersangkutan, kembali akan diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
Kapolres Kota Padang Panjang melalui Kasat Reskrim AKP. Ismet saat ditemui Haluan di ruang kerjanya, Senin (27/6) menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melengkapi dan melakukan penambahan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Kasusnya sudah P19, dan kita sedang melakukan pemeriksaan dengan melengkapi keterangan dari para saksi sesuai arahan jaksa. Termasuk diantaranya memanggil kembali sejumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sebelumnya,” kata Ismet.
Sementara, penyidik unit Tipikor Polres Padang Panjang juga mengaku mengalami kesulitan dalam meminta keterangan ulang terhadap beberapa saksi, termasuk saksi kunci “MF”. Apalagi, banyak dari para saksi tersebut yang berdomisili di luar Sumatera Barat, bahkan ada yang di pulau Jawa.
“Sabtu (25/6) lalu, kita memang sudah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun “MF” tidak datang. Senin ini (kemarin-red), kembali kita lakukan pemanggilan. Namun dari informasi yang kita terima, yang bersangkutan sedang berada di luar daerah,” sebut Ismet.
Kendati mangkir, polisi sepertinya tak ingin patah arang. Ismet menyebut sebelum berkas diajukan kembali ke Kejaksaan Negeri, pihaknya akan melengkapi seluruh berkas, termasuk memintai keterangan dari saksi kunci ini. “ Rencananya, berkas ini akan kita ajukan sebelum lebaran ini,”katanya
Disampaikannya, meski kasus ini telah bergulir cukup lama dan sempat menjadi gonjang-ganjing terkait beredarnya isu tersangka lain, namun hal itu dibantah Ismet. “Tersangkanya baru satu orang, yakni “RLS” pengawas di rumah dinas, belum ada tersangka lain. Jika ada perkembangan terbaru, nanti akan kami informasikan,” jelasnya. (h/mg-pis/one)