PADANG, HALUAN- Tersangka Us Paik (43) memilih rumahnya untuk dipergunakan orang lain dalam menggunakan narkoba. Warga Jalan Kampung Baru No 31 RT 04 RW 04, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur ini sudah lama menjadi target pihak kepolisian karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sekaligus penyedia tempat bagi orang yang ingin memakai barang haram tersebut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, Senin (27/6) sekitar pukul 22.15 WIB Satuan Narkoba Polresta Padang berhasil menemukan keberadaan tersangka di rumahnya. "Penangkapan kami lakukan di saat tersangka sedang mencuci baju di sebuah kamar mandi, tersangka terlihat kaget karena pihak kepolisian telah berada di rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman di dampingi oleh Kanit 1 Herit Syah.
Baca Juga : Daftar 20 Negara Penyumbang Kasus Terbanyak Covid-19, Termasuk RI
Setelah dilakukan penggeladahan ditemukanlah barang bukti oleh petugas di dapur rumah tersangka berupa, satu paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu dengan total harga Rp 1,8 juta, empat belas plastik klep diduga untuk bungkus sabu-sabu, satu set alat hisap sabu-sabu dari dot anak merk "huki" terpasang 2 buah pipet dan pirex yang terdapat sisa sabu-sabu , satu buah korek api mencis sebagai kompor, satu buah sendok dibuat dari kertas rokok diduga untuk kemas sabu-sabu, dan satu 1 unit handphone Nokia warna hitam-merah. (h/mg-ina)