PADANG, HALUAN -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan penyempuraan data terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan. Dengan langkah ini memungkinkan ada Perda yang sebelumnya masuk dalam daftar dibatalkan, tidak jadi dibatalkan atau bahkan sebaliknya.
Baca Juga : Gandeng ACT, Pemprov Sumbar Kirim Ribuan Ton Bantuan Pangan ke Sulbar dan Kalsel
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis, kepada Haluan Selasa (28/6), malam mengatakan Pemprov Sumbar saat ini tengah menunggu proses di Kemendagri terhadap Perda yang dibatalkan. Sehingga belum ada data resmi Perda yang memang betul-betul dibatalkan. "Ya, kami masih menunggu proses penyempurnaan data Perda di Kemendagri," tukasnya.
Baca Juga : Jabatan IP Segera Berakhir, Kemendagri Belum Tetapkan Pjs Gubernur Sumbar
Enifita Djinis juga tidak membantah akan ada perubahan jumlah Perda yang sebelumnya masuk daftar dibatalkan. "Bisa saja demikian, hanya saja kami belum tahu, karena masih menunggu surat resmi dari Kemendagri," ungkapnya. (h/isr)