AGAM, HALUAN — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Agam, mengambil beberapa langkah terhadap informasi tentang adanya evaluasi dan pembatalan beberapa produk hukum daerah oleh pemerintah pusat, beberapa waktu lalu.
Di Agam, ada tujuh Peraturan Daerah (Perda) dan satu Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dibatalkan Kementerian Dalam Negeri, antara lain Perda No 2 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah telah diubah dengan Perda No 6 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2008. Adapun sebab diubah perda ini, diperkirakan karena menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Kemudian perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan, diperkirakan materi yang dibatalkan adalah pengenaan denda yang tertera dalam pasal 92 pasal 98, karena bertentangan dengan pasal 794 UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto di ruang kerjanya, Sabtu (25/6) mengatakan, pemerintah telah merespon ini dengan cepat. Bupati Agam telah meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Agam untuk mengambil langkah mengantisipasi jika terjadi evaluasi atau pembatalan terhadap produk hukum daerah, supaya tidak terjadi kekosongan hukum di Kabupaten Agam.
“Pemerintah tidak menginginkan terjadinya kekosongan hukum di kabupaten, seiring dengan pembatalan perda dan perbup tersebut. Sejauh ini, kita menindaklanjuti secara serius persoalan tersebut, mudah-mudahan tidak ada masalah,” jelasnya,
Dikatakannya, sebetulnya ada sebagian perda yang sudah diganti dengan perda yang baru, karena menyesuaikan dengan perubahan aturan ditingkat pusat dan perda yang dirubah itu tidak termasuk dalam hasil inventarisasi produk hukum daerah, yang dievaluasi atau yang akan dihapus pemerintah pusat.
Menurut Martias Wanto, pemerintah akan menunggu perkembangan dari pusat. Sebab, sampai saat ini suratnya juga masih bulum ada, namun pemerintah sudah mengantisipasi. “Evaluasi secara menyeluruh sudah dilakukan terhadap perda, apa penyebab aturan itu dihapus dan bagaimana solusinya,” ungkap Martias Wanto. (h/yat)