PADANG, HALUAN — Gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS, TNI, dan Polri peserta Taspen dibayarkan pada 2, 3, dan 4 Juli. Pengaturan hari pembayaran ini untuk menghindari membludaknya para pensiunan di bank-bank kantor bayar Taspen.
“Gaji ke-13 pensiun dibayarkan mulai 2 hingga 4 Juli. Bagi pensiunan yang belum mengambil, bisa juga setelah Lebaran,” ujar Kepala Cabang PT Taspen Padang, Jhon Irwan, kemarin.
Baca Juga : Dongkrak Ekonomi, Athari Promosikan UMKM dan Industri Kreatif
Ia mengingatkan para pensiunan agar tak khawatir terlambat atau tidak bakal bisa mengambil gaji pensiun ke-13 sebelum Lebaran. Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pada Sabtu, Minggu, dan Senin, bank-bank dan kantor Pos mitra bayar Taspen tetap buka untuk melayani pembayaran gaji ke-13.
Taspen Cabang Padang, kata Jhon Irwan, membayarkan gaji ke-13 untuk pensiunan sekitar Rp100 miliar kepada 43.102 pensiunan peserta. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan di 96 titik kantor bayar Taspen.
Baca Juga : Cabai Rawit Langka di Pasar Raya Padang, Harga Mencapai Rp80 Ribu Per Kilogram
“Ada 96 titik bayar kita seperti bank BRI, Taspen, Pos dan bank lainnya. Bank dan kantor Pos ini kan punya kantor-kantor cabang, unit atau kantor kas yang juga tersebar di seluruh kecamatan, bahkan sampai di kelurahan. Makanya jumlah titik bayar itu hampir 100 lokasi,” tutur Irwan.
Ia menerangkan, perbedaan gaji ke-13 untuk pensiunan dengan PNS aktif, para pensiunan hanya menerima gaji ke-13, sementara PNS aktif menerima gaji ke-13 dan ke-14. Namun demikian, bersamaan dengan gaji ke-13 itu juga dibayarkan pensiunan bulanan, yaitu pensiun bulan Juli.
Baca Juga : Gila, Harga Cabai Rawit di Pasar Nanggalo Padang Tembus Rp70.000 Per Kg
“Jadi, hitunganya 2 bulan gaji juga. Pensiunan menerima pada awal Juli sebelum Lebaran. Khusus untuk gaji ke-13 dibayarkan sesuai jumlahnya dan tak boleh dipotong. Jika ada pensiunan yang dipotong cicilan pinjaman, cukup pensiunan bulanan saja, sedangkan untuk gaji ke-13 tak boleh dipotong sama sekali,” katanya menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diteken pada 20 Juni, yakni PMK Nomor 96/PMK.05/2016, PMK Nomor 97/PMK.05/2016, PMK Nomor 98/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 99/PMK.05/2016, gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan bulanan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk THR, hanya dibayarkan sebesar gaji pokok dari masing-masing pegawai. (h/rel)
Baca Juga : Harga Emas Hari Ini 20 Januari 2021: Global dan Antam Naik Lagi