Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) menyatakan kasus vaksin palsu merupakan kejahatan luar biasa. Negara turut bersalah karena gagal melakukan pengawasan. Vaksin palsu bahkan sudah beredar selama 13 tahun, sejak 2003.
Karenanya, kasus ini bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan. Ke mana pemerintah, Menteri Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan? Mereka telah mencederai kepercayaan masyarakat. Sudah sejak 2003 (vaksin palsu) ini. Ke mana saja mereka?
Baca Juga : Prabowo dan Habib Rizieq
Kejahatan kemanusiaan negara soal vaksin palsu ini, dalam kalkulasi KPA dilakukan terhadap 90 juta anak Indonesia. Lebih parah lagi, kasus ini melibatkan mereka yang berkecimpung di bidang kesehatan.
Kasus vaksin palsu yang beredar di pasaran hanya dapat terjadi karena kurangnya pengawasan Menkes dan BPOM. Jika pengawasan dilakukan maksimal, diyakini hal itu tak mungkin terjadi.
Baca Juga : Catatan Akhir Tahun (4): Selamat Tinggal Tahun Kelam
Selain tergolong pada kejahatan kemanusiaan, pemerintah juga bisa disebut alpa luar biasa. Saat kasus menyeruak, pemerintah seolah menganggap kasus ini sebagai hal biasa yang bisa ditolerir. Menkes Nila F Moeloek bahkan sempat menyatakan vaksin palsu tak terindikasi menyebabkan gangguan kesehatan.
Karenanya, mereka-mereka yang terlibat dalam kejahatanini layak dihukum berat karena berdampak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program kesehatan. Kasus ini justru terjadi saat relawan membangun kepercayaan masyarakat akan pentingnya bayi divaksinasi agar anak-anak.
Baca Juga : Catatan Akhir Tahun (2): Kita Sungguh Perlu Bersatu
Tak jarang, warga menolak dengan alasan anaknya jika divaksinasi jadi demam, tetapi kini justru mendatangi puskesmas atau posyandu sebab meyakini manfaat vaksinasi.
Tetapi dengan menyeruaknya kasus pemalsuan vaksin seperti yang terbongkar di Tangerang Selatan, bisa jadi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan program vaksinasi menjadi berkurang, katanya.
Baca Juga : Catatan Akhir Tahun(1) : Ekonomi Menyedihkan
Vaksin palsu ini jelas membahayakan kelangsungan hidup manusia apalagi peredarannya sudah berlangsung 13 tahun. Diharapkan, pembuat vaksin palsu dihukum berat bahkan dengan hukuman mati.
Hendaknya, penegak hukum mampu memberantas komplotan penjahat itu hingga ke akar-akarnya. Untuk itu, pemerintah sendiri harusnya memperlihatkan kinerja yang maksimal dan serius menangani kasus vaksin palsu ini sehingga masyarakat kembali percaya penuh untuk memberi vaksin anaknya.
Pemerintah juga harus meninjau ulang fasilitas rantai dingin yang ada di puskesmas dan seluruh rumah sakit pemerintah agar dapat dipastikan keamanan vaksin yang diberikan kepada rakyat Indonesia. (*)