SIJUNJUNG, HALUAN — Rapat gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah mengenai Pembahasan Draf Rancangan RPJMD tahun 2016 – 2021, Senin (27/6) di DPRD Sijunjung dan dihadiri oleh satu orang unsur pimpinan DPRD berlangsung alot dan sempat memanas serta dihujani interupsi dari anggota dewan yang hadir.
Suasana memanasnya rapat gabungan ini berawal ketika Syahrijal salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai PBB, mempertanyakan mengenai kehadiran pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat ini, kemudian juga mengenai tidak adanya komunikasi antar pimpinan di DPRD tentang pembahasan rapat gabungan dengan pemerintah dan diikuti anggota DPRD lainnya melakukan interupsi sampai akhirnya rapat tersebut ditunda satu jam terkait adanya perubahan jadwal atau agenda rapat tanpa melalui mekanisme serta prosedur yang ada.
Baca Juga : Pemkab Pessel Wajibkan Aktivitas Galian C Kantongi Izin Operasi
Dari informasi yang diperoleh, Rapat RPJM tersebut rencananya digelar tanggal 13 Juni 2016 dengan agenda rapat kerja komisi dan tanggal 20 Juni dengan agenda rapat gabungan Komisi, namun hal tersebut batal dilaksanakan dikarenakan SKPD terkait tidak siap, dan Kemudian muncul surat dari ketua DPRD bahwasanya rapat Komisi tersebut diundur menjadi tanggal 27 Juni 2016. Hal tersebut harus dirapatkan terlebih dahulu di bamus, kemudian bamus menetapkan agenda kemudian Ketua DPRD melaksanakan hasil keputusan tersebut, namun ketua DPRD tidak ketua DPRD tidak melalui mekanisme tersebut. (h/ogi)