SAWAHLUNTO, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno memastikan tidak akan menutup kawasan tambang batu bara, selagi proses penambangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, ketika meninjau areal ledakan tambang batu bara, milik PT Nusa Alam Lestari, Desa Salak, Kecamatan Talawi Sawahlunto, yang mengakibatkan luka bakar terhadap lima pekerja tambang, Selasa (28/6).
Baca Juga : Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sumbar Bertambah 158 Kasus, Didominasi dari Kota Padang
“Selagi memenuhi aturan dan sesuai dengan SOP, tidak akan ada perusahaan tambang batu bara yang distop atau ditutup. Sebab, jika ditutup akan mengancam pasokan listrik bagi masyarakat,” ungkap Irwan.
Meski demikian, lanjut Irwan didampingi Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf, Wawako Ismed dan Sekda Rovanly Abdams, untuk perusahaan yang tidak beroperasi sesuai dengan SOP dan aturan, tentu akan ditindak tegas.
Baca Juga : Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Bertambah 7 Orang
Terkait ledakan lubang tambang, Irwan mengungkapkan, proses penyelidikan akan dilakukan pihak kepolisian dan Bapedalda Sumbar, dalam jangka sepekan ke depan, dimana akan didapatkan kesimpulan terhadap penyebab ledakan tambang itu.
“Dalam satu pekan ini, akan diketahui hasil pemeriksaan penyebab terjadinya ledakan tambang ini, baik dari kepolisian maupun dari Bapedalda Sumbar sendiri,” ungkap Irwan di kawasan tambang PT Nusa Alam Lestari.
Baca Juga : Positif Covid-19 di Sumbar Mencapai 25.887 Kasus
Menurut Irwan, dugaan sementara ledakan tambang yang memiliki kedalaman lebih dari 200 meter itu, adanya gas metan, yang terpercik aliran listrik, sehingga memicu ledakan. Meski demikian, Irwan tidak bisa menyimpulkan dengan pasti.
“Kita tunggu saja hasil penyelidikan, apakah karena kelalaian atau tidak. Jika ada kelalaian, maka bisa dilarikan ke pidana. Jika tidak, tentu SOP pertambangan yang harus dilakukan perbaikan,” pungkasnya.
Baca Juga : Gandeng ACT, Pemprov Sumbar Kirim Ribuan Ton Bantuan Pangan ke Sulbar dan Kalsel
Belum Kewenangan Provinsi Seutuhnya
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, peralihan kewenangan terkait dengan dokumen Pendukung Penataan Perangkat Daerah (P3D) belum seluruhnya diserahkan ke provinsi.
“Surat sudah berulang kali kita tujukan ke daerah untuk kelengkapan dokumen P3D ini. Apalagi, pengalihan kewenangan dari kota ke provinsi saat ini sudah cukup banyak, Galian C dan SMA, ”urai Irwan Prayitno.
Ia menambahkan, itu yang mungkin menyebabkan pihak kabupaten/kota dan provinsi sulit menentukan sikap dalam penanganan persoalan tambang yang masuk salah satu kebijakan yang dipindahkan dari kabupaten/kota ke provinsi.
”Tapi soal tambang ini belum penuh kita tangani. P3D saja masih belum tuntas hingga saat ini. Padahal awalnya ditargetkan 12 Mei lalu ditargetkan semuanya tuntas. P3D saja belum di tangan provinsi, bagaimana kewenangannya bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, begitu juga soal izin tambang galian c yang bermaslah, seringkali Gubernur disalahkan. Padahal dia telah menyuruh kepada yang terkait, termasuk ESDM untuk selektif untuk yang baru.
“Soal mencabut izin yang bermasalah, itu yang terkendala hingga saat ini. Sebab yang mengeluarkan izin bupati/walikota, kemudian mencabut gubernur, nanti bisa di PTUN kita. Harusnya yang mencabut bupati/walikota. Namun karena kewengannya telah pindah ke gubernur mereka tak bisa bertindak. Begitu juga gubernur tak bisa mencabut karena belum ada aturan teknisnya. Itu persoalan yang menjadi dilema,’ ungkapnya.
Menurutnya, masih banyak yang harus diselesaikan soal pemindahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Salah satunya soal data P3D yang harusnya telah selesai diserahkan oleh kabupeten/kota ke provinsi.
Meski insiden meledaknya tambang batu bara belum diketahui pasti penyebabnya, namun Irwan Prayitno menginstruksikan agar perusahaan tambang batu bara PT NAL bertanggung jawab membiayai pengobatan pekerjanya yang menjadi korban.
“Apapun alasannya perusahaan harus menanggung biaya pengobatan, santunan untuk keluarga,” tegasnya.
Irwan Prayitno menjelaskan, teguran keras akan dilayangkan pada perusahaan PT NAL, karena diduga belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam keamanan pekerja serta penanganan jika terjadi insiden “Ke depan mereka harus menyerahkan proposal pada kami tentang SOP,” ungkapnya. (h/dil/rki/ows)