BATUSANGKAR, HALUAN — DPRD Kabupaten Tanah Datar menerima nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi dalam sidang paripurna dewan, di Pagaruyung, Senin (27/6).
Tiga Ranperda yang diterima Pimpinan Sidang Paripurna, Irman itu adalah Ranperda tentang Pemilihan Walinagari, Izin Usaha Perdagangan, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2015.
Baca Juga : RSUD Lubuk Basung Siapkan 10 Tenaga Medis Penyelenggara Vaksinasi Covid-19
Bupati menyampaikan Ranperda tentang pemilihan wali nagari (Pilwanag) ini dibuat sebagai landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan Pilwanag yang dilakukan secara serentak di Tanah Datar.
“Pilwanag digelar untuk mewujudkan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan nagari yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Baca Juga : Akhir Minggu, Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka di Agam Semakin Diminati
Menurut Bupati, materi muatan yang diatur dalam Ranperda Pilwanag ini antara lain dilakukan secara serentak, pembentukan panitia pemilihan, tahapan dan jadwal pemilihan, persyaratan calon, dan anggaran pemilihan.
Sementara Ranperda tentang izin usaha perdagangan, ia menyampaikan penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi berkembangnya usaha perdagangan di Tanah Datar sehingga perlu diciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi.
Baca Juga : Pohon Tumbang di Tiku, BPBD Agam Lakukan Pembersihan
“Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, perlindungan dan kemudahan akses permodalan maka diperlukan Perda izin usaha perdagangan,” sebut Irdinansyah. (h/emz)