Publik Sumatera Barat tiba-tiba dikejutkan dengan berita penangkapan pejabat dan pengusaha Sumbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Keduanya masing-masing Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Suprato dan pengusaha Yogan Askan.
Wajar saja publik Sumbar terkejut. Betapa tidak, ini kali pertama pejabat dan pengusaha Sumbar ditangkap KPK. Terlepas dari apakah mereka terbukti nantinya bersalah atau tidak, peristiwa ini menjadi cacatan negatif bagi Sumatera Barat.
Baca Juga : Prabowo dan Habib Rizieq
Suprapto adalah pejabat yang sangat terkenal di Sumbar karena jabatan yang diembannya sebagai Kepala Dinas Prasjaltarkim yang mengurus kepentingan rakyat banyak. Sementara Yogan Askan, selain pengusaha juga dikenal sebagai kader Partai Demokrat.
Keduanya ditangkap di Padang Selasa (28/6) sekitar pukul 23.00 WIB setelah KPK melakukan pengintaian. Suprapto dan Yogan langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa.
Baca Juga : Catatan Akhir Tahun (4): Selamat Tinggal Tahun Kelam
Penangkapan dua orang tenar di Sumbar itu merupakan rangkaian operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat.
Sebelumnya, KPK juga juga mendatangi rumah Novianti yang merupakan sekretaris Putu. Di rumah yang berada di Petamburan itu, KPK mengkap Novianti dan suaminya, Mukhlis. Keduanya lalu dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa.
Baca Juga : Catatan Akhir Tahun (2): Kita Sungguh Perlu Bersatu
Tim KPK kemudian mendatangi rumah Putu Sudiartana di kompleks perumahan DPR di Ulujami. Putu langsung digelandang menuju gedung KPK. Pukul 23.00 WIB, tim ada yang sudah melakukan pengintaian di Padang. KPK menangkap Suprapto dan Yogan. Setelah itu KPK juga menangkap orang kepercayaan Putu bernama Suhemi.
Dari enam orang yang ditangkap itu, hanya Mukhlis yang dilepaskan kembali. Selebihnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Catatan Akhir Tahun(1) : Ekonomi Menyedihkan
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, kelima tersangka diduga terlibat dalam transaksi suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar yang dianggarkan dalam APBN tahun 2016. Dalam kasus ini, Suhemi, Putu, dan Novianti diduga sebagai penerima, sementara Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.
KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp40 ribu Dolar Singapura dan juga tiga bukti transfer yang nilainya mencapai Rp500 juta.
Selama ini, Suprapto dikenal sebagai pejabat yang tidak suka neko-neko dan suka membantu orang lain. Kasus ini merupakan ujian berat baginya.
Kepala Dinas Prasjaltarkim Sumbar ini ibarat tersandung di ujung jalan. Ujian harus dijalaninya menjelang karirnya berakhir di Sumatera Barat. Ia sudah mengabdi di Sumbar selama enam tahun lebih dan tahun ini akan pindah menjadi widyaswara atau fungsional di Kementerian PU.
Kita belum tahu, apakah ada lagi pejabat di Sumbar selain Suprapto yang terkait dengan kasus suap ini. Soalnya, pembangunan 12 ruas jalan yang membawa Suprapto dan Yogan berurusan dengan KPK menurut informasi terdapat di tiga daerah di Sumbar.
Mudah-mudahan saja kasus suap ini tidak menyeret pejabat lainnya. Artinya, tidak ada lagi pejabat di Sumbar ini yang terlibat. Cukup kali ini saja pejabat Sumbar yang ditangkap KPK.
Sementara pembangunan infrastruktur jalan di Ranah Minang ini ke depannya kita harapkan tetap berlanjut dan bersih dari kasus hukum. ***