PADANG, HALUAN — Lebih kurang seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri, tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) masih normal. Pihak Perusahaan Otobus (PO) belum mau menaikkan harga tiket karena belum ada instruksi dari pemerintah.
“Karena belum ada instruksi dari atas, ya kita tidak bisa menaikkan,” ujar Feri (26), penjual tiket di PO Sinamar, kemarin.
Baca Juga : Masa Reses DPRD Padang, Irawati Meuraksa Siapkan Program Tepat Guna untuk Masyarakat
Selain karena tidak ada instruksi, kata Feri, pihak PO enggan menaikkan tarif karena jumlah penumpang cenderung sepi.
Beberapa hari menjelang Lebaran ini, belum ada tanda-tanda adanya lonjakan jumlah penumpang.
Baca Juga : Ada Perbaikan Pipa Perumda AM Kota Padang di Lubuk Minturun, Siap-siap Tampung Air!
“Kemungkinan ini terjadi karena banyak masyarakat yang memilih pulang dengan menggunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Menurut Feri, biasanya tarif dinaikkan H-3 dan H+3 hari raya. Kenaikan biasanya tidak terlalu signifikan, yakni Rp5.000.
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
Saat ini tarif Padang—Payakumbuh Rp25 ribu, Padang—Suliki Rp30 ribu dan Padang—Bukittinggi Rp20 ribu. Senada dengan PO Sinamar, PO Lubuk Basung Ekspress (LBE) juga belum berani menaikkan tarif karena memang belum ada instruksi.
Saat ini tarif LBE dengan rute Padang—Lubuk Basung Rp25 ribu; Padang—Tiku Rp20 ribu dan Padang—Pariaman (Sungai Limau) Rp15 ribu.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Masyarakat Beralih Olahraga ke Unand
“Tuslah atau kenaikan tarif sebenarnya tidak terlalu menguntungkan perusahaan. Tuslah diadakan untuk menutup kerugian perusahaan karena biasanya saat mudik penumpang ramai pada satu arah saja.
Saat pergi penumpang ramai, namun saat balik ke Padang bus kosong,” jelas Zam (49), penjual tiket PO LBE.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Barat (Sumbar), Anwar, saat dihubungi Haluan melalui telepon seluler memastikan pada Idul Fitri tahun ini tidak akan ada kenaikan tarif AKDP.
Tarif merujuk kepada batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan. Batas atas tarif Rp181,53/km per orang, sedangkan batas bawah Rp111,71/km per orang.
Imbauan Dishub
Anwar tidak menampik bahwa pada masa mudik selalu terjadi kemacetan. Agar tidak terjadi kemacetan parah di sepanjang jalur mudik, kata Anwar, Dishub Sumbar pun mengimbau agar pemudik menaati rambu-rambu lalu lintas. Di samping itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemudik.
“Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan umum, pastikan kendaraan yang ditumpangi punya stiker layak jalan. Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, pastikan kendaraan dalam kondisi baik agar tidak rusak dan menjadi biang kemacetan.
Selain itu, masyarakat juga harus memantau informasi cuaca. Saat ini cuaca sering berubah-ubah dan sering menjadi biang kemacetan. Jika cuaca buruk, tunda perjalanan agar tidak ikut menambah kemacetan,” pungkasnya. (h/mg-sas)