PADANG, HALUAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menilai tidak pernah menerima laporan terkait pembangunan 12 ruas jalan yang saat ini menjadi titik tumpu penyidikan di KPK terhadap sejumlah pihak, termasuk Kadis Prasjatarkim Sumbar Suprapto dan pengusaha Yogan Askan. DPRD selama ini hanya menerima laporan tentang proyek yang berasal dari APBD.
Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Sumbar, Marlis, mengatakan selama ini Komisi IV sebagai mitra Disprasjaltarkim tidak pernah mendapat laporan proyek APBN teraebut. Bahkan meski telah diminta tetapi tidak juga dilaporkan.
Baca Juga : 61 Nakes di Puskesmas Andalas Siap Divaksinasi
“Yang dilaporkan itu hanya proyek APBD. Mungkin karena mereka beralasan ini proyek APBN jadi tidak perlu dilaporkan ke DPRD,”tukasnya.
DPRD juga menilai, karena kejadian ini akan berimbas buruk kepada Provinsi Sumbar. Karena kepercayaan pusat ke Sumbar akan berkurang akibat kasus ini.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Ajak Pelanggan Catat Meter Mandiri, Ini Caranya
“Tentu nanti pusat akan mulai pikir-pikir untuk memberikan dana ke provinsi Sumbar. Dan di provinsi pun akan takut menjalankannya karena takut tersandung kasus korupsi. Akibatnya infrastruktur Sumbar melambat,”ungkapnya kepada Haluan Kamis (30/6) di Padang.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Administrasi dan Kerjasama Rantau, Mohammad Yani, menurutkan sejauh ini untuk proyek infrastruktur di Sumbar telah sesuai dengan perencanaan. Bahkan realisasinya rata-rata pertahun 80 persen.
Baca Juga : Vaksinasi di Padang Sudah Bergulir, Nakes: Rasa Cemas Tertular Covid-19 Berkurang
“Segi kualitas pun itu sangat bagus. Ini yang menjadi alasan pusat sehingga proyek infrastruktur banyak dipercayakan di Sumbar,”katanya.
Namun, dengan kejadian ini yang sedikit banyaknya berimbas kepada kepercayaan pusat ke Sumbar, perlu dilakuakan terobosan agar hal itu tidak merugikan Sumbar. “Perlu lobi yang lebih bagus nantinya,”pungkasnya.
Baca Juga : Satpol PP Padang Imbau Masyarakat Jangan Beri Uang ke Anjal dan Pengemis di Perempatan Lampu Merah
Dalam catatan Haluan, 12 proyek yang menjerat sejumlah nama di KPK itu diusulkan jaman Pj Gubernur Reydonnyzar Moenek yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 akhir Desember 2015 lalu. Sebanyak 12 ruas jalan itu total anggarannya mencapai Rp620,7 miliar dengan panjang jalan 74,6 km dengan spesifikasi aspal hotmix.
Sekdaprov Sumbar Ali Asmar dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan, pengusulan program pembangunan ke pemerintah pusat adalah hal yang biasa sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah daerah, yang akan terkait dengan kewenangan dan prinsip pemerintahan daerah.
“Untuk 12 ruas jalan yang disebut-sebut ini, adalah pengusulan akhir 2015, dan pelaksanaannya merupakan kebijakan Kementerian,” katanya, Kamis (30/6). (h/isr/mat)