PASBAR, HALUAN — Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Marjanis, bersama tim melaksanakan inspeksi mendadak (Sikdak) ke setiap Kantor Urusan Agama (KUA) dan Madrasah Negeri se Pasaman Barat. Sisak dilakukan sekaitan akan dimualinya masa cuti bersama liburan hari raya Idul fitri 1437 H, 4 hingga 8 Juli 2016.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Ronaldi kepada Haluan, menjelang keberangkatan melaksanakan Sidak, Jumat (1/7) menyampaikan, Sidak ke setiap KUA dan Madrasah Negeri se Pasaman Barat, merupakan agenda khusus. Sebab, hari Jumat itu adalah hari terakhir kerja bagi pegawai negeri, selanjutnya memasuki liburan hari raya.
Baca Juga : Ada Buaya Bertelur di Lahan Sawit Milik Warga di Tiku
Selain itu, kata Ronaldi, kegiatan ini merupakan program khusus dilaksanakan secara serentak di tanah air. Karena Kementerian Agama adalah instansi vertikal, maka Sidak ke instansi di bawahnya dilaksanakan secara serentak.
Untuk tingkat Kabupaten, Kepala Kemenag Pasbar dan Tim melakukan sidak ke seluruh KUA dan Mandrasah Negeri. Sedangkan k tingkat Kakanwil, maka pada kesempatan yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan tim Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat ke setiap kabupaten/kota, termasuk Pasaman Barat.
Baca Juga : Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Bertambah, Total 586 Kasus
“Selain melihat secara langsung akan kehadiran seluruh pegawai di tempat tugasnya masing-masing. Melalui Sidak tentu akan diketahui berapa pegawai di unit kerja bersangkutan tidak hadir, apakah karena dinas, sakit atau dalam bentuk lain. Intinya, kita terus meningkatkan etos kerja dan semangat kerja serta kedisiplinan,” jelasnya.
Kepala Kemenag Pasbar menambahkan, dari hasil sidak itu, pihaknya juga akan membuat laporang secara tertulis ke Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, melalui Subbag Kepegawaian.
Baca Juga : Turun Drastis, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 44 Orang
Sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, terkait cuti bagi pegawai jajarannya. Marjanis menjelaskan, berdasarkan jumlah pegawai yang ada di kantor bersangkutan. Diperbolehkan melaksanakan cuti mengejalng lebaran hari raya idul fitri, hanya 10 persen dari jumlah pegawai di kantor bersangkutan.. “Setelah lebaran hari raya, permohonan cuti tidak akan dilayani,” jelasnya. (Gmz)