PEKANBARU, HALUAN — Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan vonis bersalah terhadap Yusri yang sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, Yusri divonis 15 tahun penjara. Sedangkan vonis Du Nun alias Aguan alias Anun, melejit dari 4 tahun menjadi 17 tahun penjara.
Keduanya merupakan pesakitan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang penyelewengan migas yang turut menjerat sejumlah nama lainnya yang belum diputus oleh MA.
Baca Juga : Lari Pagi Bersama Sandi Uno, Audy Joinaldy Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata Sumbar
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal, Jumat (1/7) mengatakan, kepastian melejitnya vonis kedua pesakitan tersebut setelah pihaknya menerima salinan petikan putusan dari MA. Menariknya, putusan terhadap keduanya ditandatangani oleh majelis hakim yang diketuai Artijo Alkostar.
“Berdasarkan putusan Nomor : 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yursi menjadi 15 tahun, dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara,” ungkap Darma kepada Haluan Riau di ruang kerjanya.
Baca Juga : Khusus Januari-Februari, Emersia Hotel Batusangkar Beri Paket Khusus Spesial Deal Rindu
Selain itu, lanjut Darma, mantan Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara, terhadap Du Nun, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 18/Pid Sus-TPK/2015/PT.PBR yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 07/Pid.Sus-TPK /2015/PN.PBR.
Baca Juga : Tiket Masuk Wisata Pantai Gandoriah Bakal Mulai Gunakan Sistem Elektronik
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Du Nun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Du Nun dijatuhi vonis penjara 17 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar subsider 1 tahun dan empat bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp72,4 miliar.
“Jika tidak memiliki uang, maka hartanya akan disita untuk negara. Jika tidak cukup, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun,” lanjut Darma.
Baca Juga : Sebelum Berwisata, Cek Dulu Prakiraan Cuaca Destinasi Wisata Sumbar Berikut Ini
Dalam perkara ini, turut menjerat nama Achmad Machbub alias A Bob alias Kapten Ahmad, Niwen Khairiyah, dan Arifin Ahmad. Terkait nama-nama terdakwa tersebut, Darma menyebut masih menunggu putusan dari MA. “Belum turun putusannya. Kita masih tunggu,” pungkas Darma.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim yang disampaikan pada persidangan yang digelar Kamis (18/6) tahun lalu, menyatakan kalau A Bob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan primer JPU yang disusun dalam bentuk kombinatif, kulmulatif dan alternatif.
Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kalau A Bob tidak menikmati uang hasil tindak pidananya. Sehingga vonis minimum dijatuhkan terhadap terdakwa A Bob yang diduga sebagai otak perkara ini.
Sehingga vonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dijatuhkan terhadap A Bob yang disebut-sebut sebagai raja minyak di Batam.
Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa berikutnya, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis.
Begitu juga, terkait sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Berikutnya, terhadap tiga terdakwa lainnya, Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Menurut hakim, ketiganya tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa Arifin Ahmad, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta atau subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Du Nun, A Bob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp67,8 miliar atau subsider 8 tahun penjara, terdakwa A Bob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider 8 tahun penjara.
Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.
Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsidair 3 tahun penjara. (/hr/dod)