PADANG, HALUAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum dan HAM) Sumbar mencatat sebanyak 1.627 narapidana menerima remisi Lebaran Idul Fitri 2016. Dimana 11 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat remisi.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar, Ansaruddin, kepada Haluan Sabtu (2/7), siang mengatakan sebanyak 1.627 narapidana menerima remisi Lebaran Idul Fitri 2016. Dimana 11 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapat remisi.
Baca Juga : Setahun Usai Covid-19, Begini Kondisi Terkini Wuhan
“Untuk besaran reimisinya rata-rata 15 hari sampai 2 bulan,”ungkapnya. (h/isr)
Baca Juga : Ini Alasannya Mengapa WHO Akui Madinah Kota Tersehat Dunia