TANAH DATAR, HALUAN--Polres Tanah Datar berhasil membongkar ladang ganja di Jorong Sebayan, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (7/7). Tanaman illegal tersebut ditanam dengan cara bersebelahan dengan tanamam tomat dan cabe agar tidak mudah diketahui.
Dari penemuan tersebut, petugas Sat Narkoba yang pimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi berhasil menangkap pemilik tanaman Arisman (37) yang berkerja sebagai petani.
Baca Juga : Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7 di Lepas Pantai Antartika
“Banar pada Kamis lalu, kami berhasil menangkap seorang petani yang menanam ganja. Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,”ujarnya kepada Haluan, Sabtu (9/7).
Irfa menambahkan, hasil dari ladang ganja tersebut belum sempat dipanen dan dijual. Pohon ganja yang ditemukan berukuran tinggi sekitar paha orang dewasa.
Baca Juga : Ketua DPR AS akan Kirim Tuduhan Resmi Pemakzulan Trump ke Senat 25 Januari 2021
Namun dari pengambangan, Polres Tanah Datar berhasil membongkar sindikat narkoba lainnya.
“Dari lokasi lain kami berhasil menangkap seorang tersangka wanita bernama Nofri Yanti (35), yang sedang membungkus paket ganja di rumahnya,” ungkap Irfa.
Baca Juga : Jenderal Spanyol Mundur Setelah Menerima Vaksin Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan berawal dari penggerebekan rumah di Jorong Kubang Kaciak, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Suami tersangka, Aditiawarman yang saat dilakukan penggerebekan berhasil melarikan diri. Sedangka Nofri Yanti yang saat itu ikut melarikan diri dan membuang Barang Bukti (BB) ke dalam kolam belakang rumahnya berhasil ditangkap.
Baca Juga : Wah! Joe Biden Tempatkan Batu Bulan di Ruang Oval Gedung Putih
Sesuai denga UU Narkotika tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Selain itu pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(h/rvo)