PAYAKUMBUH, HALUAN - Kebijakan khsusu yang diterapkan BPJS Kesehatan berupaya mempermudah pelayanan kesehatan bagi perantau selama arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini, berlaku hingga H+ 7 lebaran nanti. Tepatnya hingga tanggal 14 Juli mendatang.
“Perantau dari daerah mana saja, boleh memanfaatkan di pelayanan BPJS Kesehatan ini dikampung halaman. Asalkan ada kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Kebijakan ini berlaku dari H-7 sampai H+7 nantinya,”terang Dahidin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh baru-baru ini.
Baca Juga : Dirjen PPKL KLHK Tawarkan Empat Pendekatan Atasi Banjir Kalsel
Dicontohkannya, bagi perantau yang selama ini menetap di Jakarta atau daerah lain, saat pulang kampung ke Payakumbuh mereka balah terserang penyakit. Karena itu, selama musim lebaran ini mereka boleh memanfaatkan program BPJS Kesehatan dikampung halaman.
“Syaratnya, mereka harus terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Kesehatan. Cukup memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan ke petugas rumah sakit, puskesmas, klinik dan dokter yang melayani program BPJS,”ucap Dahidin lagi.
Baca Juga : Dishut Sumbar Targetkan ITH Sebesar 61% Tahun Ini
Begitu juga, selama arus balik hingga H+7 nantinya, dibeberapa titik ruas jalan, BPJS Kesehatan juga menempatkan pos-pos pelayanan kesehatan. “Ini untuk memberikan kenyamanan bagi perantau selama arus mudik dan arus balik nantinya,”katanya. (h/ddg)
Baca Juga : KPHP Dharmasraya Usulkan Perluasan Wilayah Kerja Pengelolaan Hutan Sosial