PASBAR,HALUAN– Anggota DPRD Pasaman Barat berinisial "IS" yang terganjal kasus dugaan membuat dan mengunakan surat palsu akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Penahanan ini sesuai dengan surat Polda tentang penyerahan tersangka dan barang bukti Senin tangal 11 Juli 2016.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua PAN Pasbar Erwin, Rabu (13/7) mengatakan dia belum mengetahui penangkapan ini. “Kalau memang benar, kita akan segera menindak lanjutinya kejadian ini,” katanya. (h/mg-iden)
Baca Juga : Usai Lengser, Trump Disebut Hidup dalam Ketakutan