PASBAR, HALUAN—Imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di awal tahun ajaran tentang kewajiban ornagtua siswa untuk mengantar anak masing-masing ke sekolah di hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang disambut baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman Barat (Pasbar). Di hari pertama masuk sekolah pada Senin (187), Dinas Pendidikan Pasbar mewajibkan orangtua untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pasbar Lutfi Kemarin (15/7) di kantornya, surat edaran dari Kemendikbud bahwa orangtua diminta untuk mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama merupakan salah satu upaya pengembangan pendidikan berkarakter. Edaran itu juga sudah di sampaikan kepada Bupati Pasbar Syahiran.
Baca Juga : RSUD Lubuk Basung Siapkan 10 Tenaga Medis Penyelenggara Vaksinasi Covid-19
Selain itu, Pemda Pasbar juga akan memberikan kelonggaran bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke kantor hingga pukul 10.00 WIB di hari pertama masuk sekolah.
“Iya, sesuai dengan edaran Kemendikbud itu kita di Pasbar juga memberikan kelonggaran,” tandas Lutfi.(hows)
Baca Juga : Akhir Minggu, Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka di Agam Semakin Diminati