SAWAHLUNTO, HALUAN — Pelaksanaan masa Orientasi siswa (MOS) atau sekarang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) disetiap sekolah di kota ini, harus dilaksanakan langsung oleh kepala sekolah bersama majelis guru, sesuai dengan petunjuk peraturan mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 18 tahun 2016.
“PLS harus dilaksanakan sesuai dengan panduan yang telah diatur dalam Pemen Dikbud nomor 18 tahun 2016, jika ditemukan kekerasan atau kegiatan yang tidak berhubungan dengan asas pendidikan maka pihak terkait akan meberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sawahlunto Marwan kepada Haluan.
Baca Juga : Tahun Ini, 25 Nagari di Agam akan Menggelar Pemilihan Wali Nagari
Pihak Disdipora akan melakukan pemantauan uantuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi seperti pemberitaan miring terkait pelaksanaan orientasi selama ini.PLS sendiri sebutnya, telah ada panduannya akan tetapi sekolah harus mempersiapkan schedule kegiatan apa yang akan dilaksanakan dalam mengenalkan siswa kepada lingkungan sekolahnya selain itu juga harus berwawasan kebangsaan dan pendidikan yang berkarakter.
Marwan menambahkan, pihak sekolah juga tidak boleh melakukan aktivitas fisik yang teralalu menguras tenaga siswa baru, termasuk tidak dibenarkan mempergunakan atribut atribut aneh yang tidak ada hubungannya dengand asar pendidikan yang ada.(h/mg-rki)
Baca Juga : Selasa Depan, 1.292 Tenaga Kesehatan di Agam Jalani Vaksinasi Covid-19