DHARMASRAYA, HALUAN — Sudah dapat dipastikan, 12 nagari hasil pemekaran nagari akan lahir dalam waktu dekat ini, pasalnya melihat dari persyaratan yang ada, maka 52 nagari yang ada akan menjadi 64 nagari.”Sebanyak 12 nagari sudah dapat dipastikan mekar tahun ini, karena sudah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mekar,”kata Bupati Dharmasraya melalui Kepala Bagian Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem), Asril,MSi, kepada Haluan kemaren di Pulau Punjung, tanpa merinci nagari mana yang dimekarkan.
Dijelaskannya, awalnya pemekaran nagari tersebut diwacanakan sebanyak 23 nagari, namun karena aturan atau undang undang yang mengatur mempersyaratkan beberapa kriteria, maka setelah di verifikasi, yang memenuhi syarat hanya 12 nagari.
Baca Juga : Safari Jumat, Kapolsek Tilatang Kamang Bagikan Nasi Kotak
Dikatakannya, sebelum pemekaran nagari, sudah diawali dengan pemekaran jorong, yang mana jorong akan berjumlah sebanyak 660 jorong setelah pemekaran, yang mana tujuan pemerintah melakukan pemekaran nagari adalah untuk mengejar dana pemerintah pusat yang dinamakan dana desa, sementara desa yang di definisikan oleh pemerintah pusat sebenarnya adalah sejajar dengan jorong di Sumatera Barat, tetapi pemerintahan yang diakui oleh pemerintah pusat adalah pemerintahan nagari, dengan demikian secara bantuan, pemerintah kabupaten di Sumatera Barat menjadi rugi. ”Besar kerugian Provinsi Sumbar dengan dana desa, karena kalau dilihat desa di daerah lain setar dengan jorong di Sumbar,” terangnya.
Untuk mensiasati hal itu adalah dengan pemekaran jorong dan pemekaran nagari sesuai dengan aturan dan acuan yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda), yang mana Perda Kabupaten Dharmasraya untuk pemekaran nagari dan jorong itu sudah ada atau sudah disyahkan.”Perda sudah ada, kita tinggal jalan saja lagi,”imbuh mantan Kabag Humas itu.
Baca Juga : Rumah Tahfidz Quran Al Hajjar Pessel Diresmikan
Dengan adanya pemekaran itu katanya, maka dana desa yang akan turun juga banyak, dampaknya secara makro ekonomi cukup besar dan juga akan mengurangi pengangguran di nagari.
Ia menambahkan, selama ini data jumlah penduduk tanpa didukung oleh KTP wilayah setempat, karena pendataan tanpa melihat KTP tetapi melihat jumlah jiwa saja, misalnya katanya, di sutau wilayah jumlah KK dan jumlah penduduk sudah memenuhi syarat sebnayak 800 KK, tetapi setelah diverifikasi ternyata KK nya tidak pada wilayah setempat, begitu pula KTP nya. Hal ini lah yang banyak membuat gagalnya mekar nagari tersebut “Apabila disuatu wilayah itu setelah dimekarkan jumlah KK 800 dan penduduk 1600 jiwa, maka wilayah itu sudah dapat berdiri sendiri nagarinya atau mekar,” terang Asril.
Baca Juga : Jembatan Putus Akibat Banjir, Warga Kampung Salak Jalamu Pessel Terisolasi
Karena katanya, banyak pemekaran nagari terkendala dari jumlah penduduk yang dikuatkan oleh KTP setempat atau KK setempat. (h/mdi)