PAINAN, HALUAN – Dalam satu hari kemarin, Selasa (19/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan menahan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam dua kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Tiga tersangka terlibat kasus pengadaan alat kesehatan dan satu lainnya terlibat kasus pengadaan mesin pabrik es.
Informasi yang dirangkum Haluan, tersangka dalam pengadaan alkes adalah Direktur CV Nasya Vera Ardila Riza (43) selaku rekanan Dinas Kesehatan Pessel, serta dua ASN Dinkes Pessel, Susilo Wati Nazaro dan Karnaini (43). Sedangkan satu tersangka kasus pengadaan mesin pabrik es adalah Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pessel, Mustaf.
Baca Juga : Benarkah? Hasil Studi Sebut Anjing Pelacak Bisa Deteksi Covid-19 Seminggu Sebelum Hasil PCR
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Painan, Yuharmen Yakub, membenarkan telah melakukan eksekusi terhadap keempat tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tahanan Kejari, seluruh tersangka dibawa ke Kota Padang untuk dilakukan penahanan untuk memudahkan penyidik dalam pengembangan kasus.
“Tersangka dibawa ke Padang karena kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar,” kata Yuharmen kepada wartawan.
Baca Juga : Inggris Temukan Lagi 16 Kasus Varian Baru COVID-19, Mengandung Mutasi E484K
“Dari dua kasus ini, total kerugian negara adalah Rp661 juta. Di mana pada pengadaan Alkes negara merugi Rp379 juta dan pada Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 282 juta,” lanjutnya.
Kasus pengadaan alkes di Pessel ini merupakan lanjutan dari kasus yang membelit mantan Sekretaris Dinkes Pessel Abdul Kani, yang telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Padang. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya 15 item alkes yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SK Bupati Pessel tertanggal 12 Januari 2012.
Sementara itu, penahanan terhadap Mustaf karena terkait pengadaan mesin pabrik es kapasitas 10 ton pada tahun 2011. Dimana mesin yang diberikan tidak sesuai dengan kapasitas yang diminta karena tidak mencukupi 10 ton. (h/mg-ang)