PADANG PARIAMAN, HALUAN — Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Klinik Konsultansi Pengawasan, Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta Penguatan Peran Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Senin (25/5) di Aula Saiyo Sakato Pariaman.
Hal ini dilakukan untuk berkomitmen dalam penyelenggaran pemerintahan yang Baik, Efektif dan Efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. “Program ini dilakukan untuk penyelamatan keuangan daerah,” kata Bupati Ali Mukhni.
Dia menegaskan, bahwa pencanangan keempat program dimaksud harus berjalan optimal, jangan sampai hanya jadi seremonial saja. “Hari ini momentum bersejarah dan bentuk komitmen daerah dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Efektif dan Efisien serta untuk mendorong Penyelenggaraan Pemerintahan yang Akuntabel dan Transparan,” kata Bupati yang meraih WTP empat kali itu.
Hal senada juga disampaikan Pejabat Kemenpan dan Reformasi Birokrasi Ronald Andrea Annas, agar SKPD mendukung kebijakan Bupati dalam pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Propinsi Sumbar Adel Wahidi mengatakan, pencanangan empat program tersebut membuktikan komitmen dalam melayani tuntutan masyarakat dalam mewujudkan good governance dan clean government. Ke depan, ia berharap Kabupaten Padang Pariaman merespon keluhan dan pengaduan terhadap pelayanan publik baik dari segi jenis, lama, biaya, sarana dan mekanismenya.
Inspektur, Dewi Roslaini mengatakan Pembentukan Klinik Konsultasi Pengawasan merupakan inovasi baru dalam pelayanan kepada penyelenggara negara. Inovasi ini dibuat guna mendukung proyek perubahan pada Diklatpim II di LAN Aceh yang sedang diikutinya. Program tersebut untuk dibantu oleh BPKP Sumbar yang bertujuan untuk Padang Pariaman menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (h/bus)