PADANG PANJANG, HALUAN — Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis diwakili sekdako, Edwar Juliartha membuka secara resmi sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak, bagi pejabat eselon II dan III, serta anggota DPRD Padang Panjang di Aula Balaikota setempat, beberapa hari yang lalu.
Walikota menginginkan kepada pejabat eselon II dan III di lingkungkan Pemko Padang Panjang untuk menghadiri dan mengikuti sosialisasi tax amnesty dengan baik, jangan nanti sebagai wajib pajak dianggap berhutang menyangkut pajak.
Baca Juga : Senin Pagi, Bupati Andri Warman Memulai Aktivitas Kedinasan
“Pengampunan pajak merupakan salah satu hasil rumusan legislatif DPR RI yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dan tentu kita wajib kita patuhi termasuk para pejabat di lingkungan Pemko Padang Panjang,” kata Hendri Arnis, Rabu (14/9).
Dijelaskannya, pemerintah pusat telah mengesahkan undang-undang perpajakan yang baru, yakni Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Baca Juga : Kembangkan Sektor Pariwisata, Bupati Andri Warman Lirik Tiga Kawasan Ini
Wako berharap melalui sosialisasi ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Padang Panjang mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, sehingga dapat mengetahui lebih jauh undang-undang yang berlaku umum tersebut.