Rumah sakit mana pemilik limbah medis yang berserakan di Pantai Tan Sridano, Pesisir Selatan? Sampai sekarang belum terjawab secara pasti, meski ada plastik pembungkus obat yang bermerek RSI Siti Rahmah di antara sampah tersebut. Aparat terkait masih melakukan penyelidikan. Sanksi tegas menunggu pelakunya.
PADANG, HALUAN — DPRD Sumbar meminta pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bersama dinas terkait menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap rumah sakit yang terbukti membuang
Baca Juga : Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sumbar Bertambah 158 Kasus, Didominasi dari Kota Padang
limbah medis secara sembarangan di pantai Tan Sridano, Batang Kapas, Kabupaten Pessel. Ada sekitar 5-6 ton limbah medis berupa jarum suntik, tabung infus, pembalut dan sebagainya yang berserakan di sepanjang pantai tersebut. Diduga, limbah tersebut dibuang di tengah laut, lalu dihanyutkan ombak ke pantai.
Anggota DPRD Sumbar, Sabrana mengatakan sesuai aturan kementerian kesehatan, setiap rumah sakit harus memiliki incenerator (alat pengolah limbah padat di rumah sakit) serta IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Baca Juga : Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Bertambah 7 Orang
“Jika ada rumah sakit yang membuang limbah mereka dengan sembarangan, sama halnya tak taat aturan. Pemerintah setempat harus menyelidiki dan memberi surat peringatan pada pihak-pihak yang tak bertanggungjawab seperti itu,” kata Sabrana saat ditemui diruangannya, Selasa (27/12).
Lebih lanjut ia menyebut, khusus IPAL, hukumnya adalah wajib. Tak boleh ada rumah sakit yang tidak memiliki. Sementara untuk incenerator, jika tak mampu menyediakan karena persoalan biaya, rumah sakit yang ada bisa menumpang menghancurkan limbah medis mereka di rumah sakit lain. “Jika tak dilakukan, itu akan mengganggu lingkungan sekitar,” kata Sabrana.
Baca Juga : Positif Covid-19 di Sumbar Mencapai 25.887 Kasus
Tak hanya membuat lingkungan tercemar, menurut anggota DPRD yang pernah bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar tersebut, pembuangan limbah medis secara sembarangan juga berpotensi merusak lingkungan dan menyebarkan penyakit. Hal itu karena sampah medis ini umumnya mengandung zat kimia. Dari sisi pariwisata, jika dibuang pada kawasan yang banyak didatangi, keberadaan sampah medis tadi akan mengurangi minat orang-orang berkunjung pada objek wisata yang ada.
“Maka dari itu, kami menghimbau pada setiap rumah sakit, jangan sampai limbahnya dibuang sembarangan. Pikirkan dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat akibat dari itu,” tegas anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut.
Baca Juga : Gandeng ACT, Pemprov Sumbar Kirim Ribuan Ton Bantuan Pangan ke Sulbar dan Kalsel
Senada Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Erman Mawardi meminta pemerintah kabupaten/kota bertindak tegas terkait persoalan ini.
“Jika memang merugikan masyarakat, pemerintah kabupaten/kota harus turun tangan. Beri surat peringatan terhadap rumah sakit yang kedapatan membuang limbah mereka dengan sembarangan seperti itu,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday berjanji akan memanggil pihak rumah sakit Siti Rahmah untuk membicarakan terkait penggelolaan limbah B3 atau sampah medis. Karena, dari bungkusan limbah medis yang berserakan di Pantai Tan Sridano, terdapat merek Rumah Sakit Siti Rahmah.
Merry menjelaskan dalam waktu dekat dia akan mengumpulkan pemilik dan pengelola rumah sakit swasta yang ada di Sumbar untuk mengkoordinasikan bagaimana solusi untuk limbah medis. Kalau dalam aturan seharusnya rumah sakit swasta harus bekerja sama dengan pihak lain untuk memusnahkan limbah medis.
“Mereka harus kerjasama dengan pihak yang memiliki inseniator. Karena harga alat yang terbilang mahal, tidak mungkin bisa dibeli sendiri-sendiri. Satu alat bisa mencapai sekitar Rp6 Miliar” tutur Merry pada Haluan Selasa (27/12) usai dilantik Gubernur Sumbar sebagai Kadis Kesehatan Sumbar.
Tidak hanya sampai pengolahan limbah medis yang diperhatikan. Bahkan proses pengemasan limbah medis harus dilakukan secara hati-hati. Limbah medis yang telah dibakar di inseniator, debunya tidak boleh dibuang secara langsung. Harus dibuang ke tempat tertentu. Bahkan mobil box pengangkut debu limbah harus tertutup secara penuh agar tidak berserakan.
“Untuk pengolahan limbah medis itu juga ada aturannya, bahkan dinkes sudah mengeluarkan banyak dana untuk permasalahan ini, “ ujarnya.
Ditegaskan Merry, rumah sakit yang tidak memenuhi aturan terkait pengolahan limbah medis akan ada sangsi, bahkan bisa pencabutan izin operasional. Hal ini harus dilakukan agar rumah sakit tidak serampangan dalam pengelolaan limbah medis.
Sedangkan pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Rahmah sebagai pihak yang terduga membuang limbah medis tersebut, mengaku masih mencari informasi terkait limbah tersebut.
“Kami masih mencari informasi selanjutnya. Sejauh ini, untuk pengelolaan limbah medis kami, kami menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan khusus pengelolaan limbah medis,” kata Humas RSI Siti Rahmah Yori Rahma Diyanti kepada Haluan, Selasa (27/12).
Meskipun mengaku pengelolaan limbah dilakukan oleh pihak ketiga, Yori enggan menyebutkan nama perusahaan tersebut. Namun, ia mengatakan pihak ketiga untuk urusan tersebut adalah salah satu perusahaan yang berkedudukan di Jakarta.
“Nanti kalau sudah dapat informasinya akan kami konfirmasi ke media,” katanya singkat lewat pesan Whatsapp.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kenagarian Taluak, Kecamatan Batang Kapas Pesisir Selatan, yang notabenenya bekerja sebagai nelayan, dikagetkan atas temuan tumpukan sampah medis di sepanjang pantai di lokasi tempat mereka tinggal. Masyarakat yang geram langsung membuat laporan kepada pihak terkait atas temuan tersebut.
“Ini kalau dikumpul sampah medisnya bisa sampai satu muatan truk, 5 sampai 6 ton. Padahal lokasi ini salah satu objek wisata, limbah medis ini kami khawatirkan menghadirkan penyakit untuk kami yang sehari-hari berkegiatan di sini,” kata Jupri (42), salah seorang warga setempat.
Di antara sampah medis yang bertebaran di Pantai Tansridano seperti jarum suntik, tabung infus, pembalut, kotak obat, dan sebagainya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Selatan, Syahrizal Antoni menyebutkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepala Puskesmas Kecamatan Batang Kapas untuk mencari tahu asal-usul sampah medis yang bertebaran disepanjang pantai itu.
“Kita sudah perintahkan kepala Puskesmas setempat untuk segera melakukan koordinasi dengan Polsek setempat. Supaya limbah tersebut bisa diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (h/mg-mel/isq/len)