BUKITTINGGI, HALUAN — Rotasi dan mutasi jabatan kembali bergulir dilingkungan Pemko Bukittinggi. Sebanyak 252 orang pejabat struktural eselon II, III dan IV dilantik dan dilakukan pengukuhan oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Rabu (28/12).
Pelantikan dan pengukuhan tersebut dilakukan usai apel gabungan di Pelataran Balaikota Bukittinggi. Pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemko Bukittinggi kali ini akan berlangsung selama 3 hari yang dimulai Rabu hingga Jumat (28-30/12).”Pelantikan pejabat strukturak kali ini akan dilakukan secara besar besaran yang akan berlangsung selama tiga hari. Hal ini mengingat Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru Pemko Bukittinggi telah terbentuk. Mereka yang dilantik dan dikukuhkan ini guna mengisi SOPD baru tersebut,” ujar Ramlan Nurmatias.
Baca Juga : Dibanding Tahun Lalu, Produksi Jagung di Agam Tahun 2020 Menurun
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016, maka perlu dilakukan Pelantikan pejabat struktural pemerintahan dalam rangka perubahan SOTK menjadi SOPD. Oleh karena itu bagi pejabat eselon III dan IV yang dimutasi maupun dirotasi dilakukan pelantikannya. Sedangkan untuk pejabat eselon II hanya dilakukan pengukuhan. “Hari ini kita mengukuhkan pejabat eselon II. Sedangkan yang dimutasi adalah eselon III dan IV. Pengukuhan eselon II ini sampai akhir tahun karna awal tahun nanti akan ada lelang jabatan dari eselon III ke Eselon II. Dalam SOPD baru tidak ada lagi yang namanya kantor, yang ada hanyalah dinas.” terang Ramlan.
Dalam SOPD baru ulasnya, terdapat 26 SOPD Pemko Bukittinggi yang meliputi 17 dinas, 2 sekretariat, 3 badan, 3 kecamatan dan 1 inspektorat. Oleh sebab itu Pengukuhan 26 SOPD baru tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengukuhan 252 orang pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Baca Juga : Alhamdulillah! Tahun 2020 Agam Surplus Beras 120.000 Ton
Diakuinya, rotasi, mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan adalah suatu hal yang wajar dilakukan dalam sebuah pemerintahan. Pelantikan yang dilakukan ini semata-mata mengikuti peraturan pemerintah untuk melakukan penyegaran dan perbaikan terhadap kinerja aparatur sipil Negara (ASN). “Untuk mengisi SOPD baru ini, kita menempatkan ASN yang benar benar memiliki kompetensi dibidang yang dibawahinya. Dan tidak istilah titipan dalam pelantikan ini karna semuanya telah diatur oleh PP No 18 tahun 2016,” tegas Ramlan. (h/tot)