PADANG, HALUAN – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Ali Asmar, memastikan bahwa YSN, aktor Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Perkajaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), akan mengganti semua kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulahnya. Bahkan untuk menutupi dugaan kerugian Negara yang mencapai Rp43 miliar lebih itu, YSN rela gajinya dipotong.
Keputusan ini diambil setelah ada pertemuan antara tim Pemprov Sumbar yang diketuai Sekda, Ali Asmar, dengan YSN Jumat (27/1), pukul 14.00 WIB di Kantor Gubernur Sumbar.
“Kalau pengembalian masih sebesar yang dulu (Rp500 juta, red). Dalam putusan rapat kemarin (Jumat, red) beliau (YSN, red) berjanji dalam minggu ini akan mengusahakan tambahan. Besarnya tidak tahu tapi beliau sudah berjanji,” papar Ali Asmar kepada Haluan saat ditemui di ruang kerjanya Senin (30/1).
Selain mengusahakan tambahan pengganti kerugian Negara dari SPJ fiktir tersebut, kata Sekda, YSN juga telah setuju untuk memotong gajinya langsung yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian bersama Pemprov Sumbar. “Pemotongan itu jalan dan dilakukan melalui bendahara saja,” ujarnya.
Dilanjutkan Sekda, Pemprov Sumbar pun ingin agar yang bersangkutan bisa mempercepat pengembalian dana ini. Bahkan hampir setiap hari Pemprov melakukan koordinasi agar pengembalian ini bisa segera dilakukan. “Kita tentu tidak ingin dirugikan dalam hal ini,” papar Sekda. (h/isr)