PASAMAN, HARIANHALUAN.COM—Kepolisian Polres Pasaman, bersama unsur forkopimda, memusnahkan 53 paket narkoba jenis ganja dengan cara dibakar di halaman Makopolres setempat, Rabu (12/4). Ganja tersebut hasil penangkapan dari sejumlah operasi, beberapa waktu lalu di daerah itu.
Baca Juga : AS dan Rusia Makin Panas, Biden Peringatkan Putin Soal Navalny
Paket tersebut terdiri dari 50 paket besar, dua paket sedang dan satu paket kecil dengan berat keseluruhan mencapai 49.069,21 gram.
Baca Juga : Kasus Positif dan Kematian Covid-19 di Pakistan Tembus Rekor
Kapolres Pasaman, AKBP Reko Indro Sasongko usai pemusnahan ganja kering tersebut mengatakan, puluhan Kilogram ganja yang dimusnahkan itu diamankan dari tiga orang tersangka.
Baca Juga : Perawat Florida Terancam Bui 5 Tahun, Usai Ancam Bunuh Kamala Harris
"Tersangka pertama yakni Andika Sakti dengan barang bukti daun ganja kering sebanyak 32 paket besar dan berat mencapai 30.992 gram," katanya.
Baca Juga : Ikuti Langkah AS, Giliran Ceko Usir 18 Diplomat Rusia
Selanjutnya, tersangka Riki Akbar dengan jumlah paket yang diamankan sebanyak 20 paket atau barang bukti seberat 18.075 gram. Dan terakhir dari tangan tersangka Rahmad Dani dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 1,55 Gram.